
Buser24.com, LANGKAT (Sumut)– Melihat pelayanan dan sikap oknum Plt Camat Sei Bingai Musti, SE,MSi membuat beberapa warga merasa sangat kecewa, seperti yang dialami oleh Canta Gurusinga dan Amir Gurusinga yang datang ke kantor Camat sesuai dengan Surat Undangan resmi berkop surat dan stempel dengan nomor : 140-49/SB/2023 dengan sifat penting. Prihal Undangan pada hari Kamis ( 15/06/2023 ) pukul : 09.00 Wib bertempat di kantor Camat dengan acara klarifikasi.
Menurut kedua warga Namu Trasi Kecamatan Sei Bingai tersebut, mereka dating untuk menghadiri undangan dengan surat resmi dari Camat Sei Bingai, Musti, SE,MSi yang isinya menindak-lanjuti surat Kepala Desa Pasar VIII Namu Trasi dengan nomor : 470-223/Psr VIII/V/2023 tertanggal 29 Mei 2023 dengan prihal surat pemberitahuan permohonan klarifikasi di Kecamatan mengenai permasalahan sebidang tanah an.Rj, SPd yang terletak di Dusun Suka Julu Desa Pasar VIII Namu Trasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Dalam surat undangan Plt Camat Sei Bingai tersebut, juga isinya menyebutkan untuk diminta kepada Rj, S.Pd agar membawa surat keterangan tanah tersebut. Namun sayangnya, setelah pukul 10.00 Wib, prihal undangan tersebut tampak tak jelas, bahkan Kepala Desa Namu Trasi Pasar VIII Tuahta Tarigan yang juga diundang malah duduk di kedai kopi depan kantor Camat bersama Sekcam Tuahta Gurusinga.
Tampaknya undangan untuk klarifikasi tersebut tidak jelas, selain pihak Rj, S.Pd tidak hadir dalam undangan Plt Camat Sei Bingai, menurut Sekcam Tuahta Gurusinga kepada Kepala Desa dan Canta Gurusinga serta Amir Gurusinga, Camat Sei Bingai tidak berada di kantor karena sedang mengikuti acara Reses Anggota DPR RI Delia Pratiwi br Sitepu, Sh di Desa Pekan Sawah Kecamatan Sei Bingai, sehingga pertemuan tersebut tidak jelas dan tanpa ada penjelasan resminya sesuai dengan undangan resmi, membuat pihak Canta Gurusinga dan Amir Gurusinga kecewa dan heran dengan sikap atas undangan Plt Camat tersebut.
Demikian juga ketika ditanya langsung kepada Kasi Pem Kantor Camat yang sedang asik makan mei ayam di meja kerjanya, ketika ditanya prihal undangan tersebut mengatakan pihaknya belum ada petunjuk dari Plt Camat. Demikian juga ketika ditanya pihak Canta dan Amir, termasuk untuk tanda-tangan hadir atau berita acara tersebut mengatakan dengan enteng, dalam hal surat undangan tersebut apabila tidak hadir satu pihak maka akan batal begitu saja dan akan dibuat undangan berikutnya, katanya dengan nada enteng.
Sikap dan pelayanan yang dinilai tidak professional sebagai kantor Pemerintah oleh oknum Pejabat dan ASN di kantor Camat Sei Bingai membuat kecewa Penasehat Hukum ( PH ) Canta Gurusinga dan Amir Gurusinga, yakni Sariman, SH ketika diminta tanggapannya atas tidak ada penjelasan atas undangan Plt Camat Sei Bingai tersebut. Demikian juga menurut seorang Tokoh Masyarakat Setempat Daud Ketaren, sangat menyesalkan sikap oknum Plt Camat Sei Bingai tersebut terhadap warganya, karenanya perlu dievaluasi oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin, SH untuk menempatkan Pejabat yang tanggap dengan warga dan mengerti persoalan di wilayahnya. Terkait dengan pelayanan kurang baik ini, menurutnya akan menyurati pihak Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara atas pelayanan publik di kantor Camat Sei Bingai tersebut, ujarnya. Sedangkan oknum Plt Camat Sei Bingai Musti, SE, MS.i belum berhasil dikonfirmasi termasuk dengan Hp.
Reporter : PB.
Editor : lb