
Buser24.Com, BINJAI ( Sumut ). Sa’at ini terutama dalam tahapan ke-II sistem zonase dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ini khusunya bagi wali murid dan calon siswa/i baru merasa sangat kecewa berat karena tidak bisa masuk ke sekolah negri karena berdasarkan tempat tinggal atau KK ( Kartu Keluarga ) termasuk untuk zonase SMAN 6, SMAN 4 dan SMAN 7 Binjai, serta SMKN 1 dan 2 di kota Binjai.
Pasalnya menurut sejumlah Wali murid kepada Buser24.Com, Senin ( 19/06/2023 ) seperti halnya untuk PPDB di SMAN 6 Binjai, calon murid yang tinggal di wilayah Kecamatan Binjai Utara, termasuk Kelurahan Cengkehturi, Kelurahan Kebun Lada, Kelurahan Pahlawan, Kelurahan Jati Utomo, Kelurahan Jati Karya dan Jati Makmur dan sekitarnya nyaris tidak bisa masuk zonase di SMAN 6 Binjai karena jaraknya tidak masuk, ungkap salah seorang Wali Murid.
Demikian juga untuk masuk ke SMAN 4 Binjai juga terbentur soal jarak, termasuk untuk masuk ke SMAN 7 Binjai dengan sistem zonase. Namun tampaknya, pihak-pihak terkait terkesan tidak perduli dengan pemasalahan yang terjadi, termasuk pihak Pemko Binjai karena urusan SMAN/SMKN di kota Binjai tunduk ke Propinsi Sumatera dan melalui Cabdis Stabat Wilayah II.
Dengan tidak adanya kepedulian untuk mencari solusi terhadap pihak terkait di tingkat Cabdisdik Stabat, Dinas Propinsi Sumatera Utara dan tindakan pihak Pemko Binjai atas nasib pendidikan generasi mudanya, juga perlu menjadi perhatian Kadisdik Propsu dan Gubernuar Sumatera Utara Edy Rahmayadi.Sementara itu Kacabdisdik Stabat Wilayah II Propsu Kurnia Utama, ST belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter : Putra Bangun.
Editor : lb