
Sidik24jam.com | Aceh Tamiang.
Wakil Bupati Aceh Tamiang, Tengku Insyafuddin, ST hadiri rapat paripurna ke lima yang mengagendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK pada Rabu (10/08/2022).
Bupati Aceh Tamiang melalui Wakil Bupati Tengku Insyafuddin menyampaikan, rincian KUA PPAS yang telah disepakati bersama, yaitu pendapatan daerah pada APBK tahun 2023 sebesar Rp.1.148.052.274.536, untuk belanja daerah pada APBK tahun 2023 sebesar Rp. 1.142.052.274.536, sementara pembiayaan netto tahun 2023 sebesar Rp.6.000.000.000,” sebutnya.
“Meski perlu penyempurnaan, kami akan terus berupaya mengoptimalkan pelaksanaan tiap program dan kegiatan pembangunan yang telah disepakati sesuai kaidah-kaidah anggaran. Kami mengharapkan dukungan dan kerjasama dari DPRK Aceh Tamiang dalam bentuk pengawasan, agar pelaksanaan pembangunan kedepan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Diharapkan kepada seluruh kepala OPD untuk segera menyusun Rencana Kerja Anggaran sebagai dasar penyusunan Qanun RAPBK tahun anggaran 2023 sesuai dengan KUA-PPAS yang telah disepakati. Selanjutnya untuk segera dijadwalkan pembahasan Rancangan Qanun APBK tahun anggaran 2023,”ungkap Wakil Bupati.
Sebelumnya, empat fraksi DPRK menyampaikan pandangan umum yang meminta Pemerintah Kabupaten untuk meningkatkan dan mengoptimalkan PAD dari sumber potensi yang baru atau yang sudah ada,
serta meminta melengkapi data akurat dan terperinci sumber PAD di tiap OPD. Sementara dari segi pembangunan mereka meminta adanya pemerataan pembangunan pada tiap kecamatan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang, Pimpinan Kolektif Dewan, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, seluruh Kepala OPD dalam Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan tamu undangan lainnya.
Reporter : Andi