
Buser24.com | Langsa.
Mencuatnya pemberitaan dari berbagai media online terkait adanya salah satu seseorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa, yang dobel job dan sekaligus menerima honor ganda dari satu mata yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Kota Langsa sejak lama.
Menurut sumber yang layak dipercaya, kepada sejumlah wartawan, Senin(23/09/2024) dikatakannya oknum yang bersangkutan ditugaskan oleh Satpol PP Langsa pada kantor Pemerintahan Gampong Sukajadi sebagai pengamanan pada kantor Geuchik.
Namun seiring berjalannya waktu oknum anggota Satpol PP dimaksud dipekerjakan oleh Geuchik yang sekarang sudah purna tugas, usut punya usut ternyata oknum tersebut adalah adik kandung sang Geuchik itu sendiri “ini jelas ada unsur KKN”, ujar sumber.
Lanjutnya, oknum Satpol PP itu dipekerjakan oleh sang Geuchik di kantor Desa sebagai operator dikantor keuchik mendampingi 2 operator lainnya dengan honor sebesar Rp. 1.500.000 perbulan melalui sumber anggaran APBK sementara operator yang lainnya diberi honor sebesar Rp. 500.000 perbulan juga dari anggaran APBK, apabila dilihat besaran honor dari yang lainnya tentu sangat jauh perbedaannya.
“Kami masyarakat pernah menanyakan kepada Geuchik dulu tentang boleh atau tidaknya honorer Satpol PP yang ditugaskan pada kantor desa atau instansi lainnya atau dabel job dengan honor dari asal anggaran yang sama dari sumber APBK ?. Dijawab pak Geuchik boleh-boleh saja karena yang bersangkutan ada surat ijin dari atasan/pimpinannya, dan untuk honornya tidak ada masalah”, jelas sumber lagi.
Selanjutnya sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada Kasatpol PP, Rudi Selamat yang kebetulan bertemu di Kantor KIP Kota Langsa, Senin(23/09/2024) mengenai ijin dan tindakan (sanksi) terhadap oknum anggota Satpol PP yang melakukan dabel job tersebut.
Dikatakannya, dilihat dari disiplin kerja ianya tidak terdapat melanggar aturan karena absensi dan laporan kerja selalu ada, dan saya tidak melarang apabila anggota saya bekerja sambilan. “Dengan catatan tidak melalaikan tugas pokoknya dan ketika melakukan pekerjaan lain diluar jam dinas.”, tegas Rudi Selamat.
Dan perlu di garis bawahi bahwa saya tidak pernah mengeluarkan Surat Ijin rangkap jabatan terhadap anggota saya bernama AS.
“Mengenai saksi dan tindakan, saya akan memberi sanksi atau tindakan apa bila ianya melanggar ketentuan yang berlaku”, tegas Rudi Selamat.
Tambah Rudi, mengenai honornya yang dirasa tumpang tindih dari anggaran APBK itu bukan ranah saya ada pihak yang berkompoten untuk mengusutnya, “silahkan tanya langsung kepada Geuchik tersebut, yang pasti saya akan beri sanksi dan menindak tegas apabila yang bersangkutan melanggar peraturan dan ketentuan.
” Saya tidak pernah mentolerir apabila anggota saya melanggar peraturan dan ketentuan, karena kita ini penindak kedisiplinan juga menindak bagi siapa saja yang melanggar peraturan”, tegas Kasatpol PP, Rudi Selamat.
“Tapi kalo menurut saya bila mendapatkan honor dari satu mata anggara di dua tempat ia bekerja, di Satpol PP dapat honor dan dikantor geuchik juga mendapat honor itu sepengetahuan saya tidak diperbolehkan dan sudan salah.”terang Kasatpol PP.
Reporter : Wira