![]()
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang melalui Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tamiang menggelar pembinaan mediasi adat kepada 40 orang Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), acara tersebut yang berlangsung di Aula Pucok Suloh MAA pada Rabu, (15/10/25).

Terpantau, pada acara tersebut Dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati, Ismail, SE,I., dan acara ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pemangku adat dalam melaksanakan mediasi secara adil dan bijaksana. Mediasi adat adalah sebagai solusi penyelesaian masalah yang efektif di tingkat masyarakat, khususnya untuk konflik-konflik ringan”, penyampaian Wabup.
Wabup juga menyampaikan bahwa di tengah perkembangan zaman, peran mediasi adat justru semakin relevan. Ketika banyak persoalan kecil di masyarakat berpotensi membesar, mediasi adat hadir sebagai penapis pertama dalam mencegah konflik.
“Kegiatan ini sangat penting. Kita kuatkan kembali peran lembaga adat di tengah masyarakat. Saat ini banyak permasalahan kecil sampai di ranah hukum. Saya harap kita semua dapat menuntaskan persoalan kecil cukup sampai di kampung saja, tanpa harus ke ranah hukum,” ucap Ismail.

Dalam hal ini, Wabup juga menekankan kepada para MDSK untuk menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MDSK adalah mitra Datok Penghulu. Berikan masukan kepada Datok dan perangkat kampung baik diminta maupun tidak.
Selain itu, wabup juga meminta kepada MDSK untuk merumuskan qanun/resam kampung yang disusun sesuai dengan adat masyarakat sekitar.

Seusainya dalam menyampaikan kata sambuatan, Wabup Aceh Tamiang Ismail, SE., yang didampingi oleh Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Memberikan Cindera Mata atau Rewards kepada salah satu MDSK Kampung Sukajadi Paya Bujok sebagai Apresiasi Pembuatan Rancangan Qanun atau resam kampung.
Reporter : Andi
