
Buser24.com | Sedang Bedagai -Kuasa Hukum Pemilik Usaha Pelet Ikan didesa kota galuh kecamatan perbaungan Handy alias A’j melalui kuasa hukumnya simanjuntak-marudut & patner Layangkan Surat Klarifikasi & Somasi yang ditujukan pada redaksi PT Media Online warta polda Sumut dengan nomor surat 52/sm/VI/2023. Pada Rabu 07/6/2023.
Dalam surat yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum A’J tersebut untuk klarifikasi & somasi kepada pihak redaksi tersebut,
Untuk diketahui Wartawan yang bernama Muliadi tersebut mendapat informasi dari masyarakat setempat di perbaungan kabupaten serdang bedagai, “kemudian Ia Mul langsung melakukan invstigasi dilapangan serta melakukan konfirmasi kepada mandor yang berada di gudang pelet pakan ikan bertempat di dalam ruangan Gedung Olah Raga (GOR) tersebut telah diresmikan oleh bupati Sukirman minggu 23 maret 2014 lampau.
Selanjutnya Ia mulyadi wartawan warta Polda Sumut ketika dijumpai di lapangan Ia menyebutkan dalam berita tersebut tidak ada kata opini karena itu fakta konfirmasi dilapangan bang, ia Mul nama akrabnya menambahkan disaat akan menemui bang A’ Jombo melalui mandor setempat mengatakan bahwa bang A’eng tidak berada di tempat dan tidak mau ditemui; “Ucap mandor tersebut. Kata Muliadi.
Dalam hal izin usaha pelet peternak ikan tersebut Handy dan panggilan akrabnya A’ Jombo mengaku pembudi daya ikan air tawar menampis bahwa sanya Ia A’ Jombo ia menyebutkan Izin kita sudah ada “jelasnya.
“Kemudian, Ia Muliadi meminta kepada pihak pemilik gedung pelet pakan ikan tawar tersebut tunjukkan lah surat izinnya jika sudah ada sebutnya. sebelumnya.
Liputan Husen
Editor. LB