
buser24.com.Deli Serdang (Sumut) – Maraknya perjudian Tembak ikan atau disebut judi Gelper di wilayah hukum Polres Binjai sudah sangat meresahkan warga sekitar, khususnya yang tengah viral dipemberitaann media on line Judi Tembak Ikan yang berada di psr 7 Desa Tandam Hulu 2 kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang lantaran diduga dibackingi inisial Put.
Bahkan inisial Put diduga memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers dari media yang menaunginya. Hal ini terungkap dari hasil penelusuran awak media dan Kadiv Lembaga Pengawasan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPI Tipikor DPW Sumut, Jumat (11/7/2025 saat melakukan investigasi ke lapak judi tembak ikan- ikan di psr 7 Desa Tandam Hulu Kecamatan Hamparan Perak,
Menurut informasi yang diterima wartawan di lokasi, salah seorang anggota pekerja lapak judi Ikan-ikan mengatakan bahwa inisial Put merupakan orang kepercayaan bos judi di Psr 7 Desa Tandam Hulu dan dipercaya mengkoordinir puluhan oknum wartawan binaan untuk menerima bansos dari bagi hasil bisnis Perjudian jenis Gelper tersebut.
” Abang wartawan? untuk konfirmasi wartawan sama si Put ya bang,, jadi orang Abang koordinasi saja dengan si Put ya bang” ucap sumber yang tak mau menyebut namanya itu kepada wartawan.
Dijelaskannya, Inisial Put merupakan orang yang dipercaya bos pengelola Judi Tembak Ikan Psr 7 Desa Tandam Hulu untuk berkoordinasi terkait publikasi dan pemberian media.
Dikatakannya, inisial Put memiliki pengalaman dan kemampuan mengatasi peredaman pemberitaan usaha ilegal jenis judi tersebut.
Dan dari keterangan yang terhimpun tersebut, inisial Put menjadi viral selaku oknum pembackup judi Gelper di psr 7 Desa Tandam Hulu.2
Menyikapi viralnya nama inisial Put selaku oknum koordinator dan pembacking judi tembak ikan- ikan diduga milik warga keturunan Tionghoa ini, Kadiv pengembangan dan pengawasan DPP LPI Tipikor, Sumut Supriono ST berpendapat bahwa ada oknum yang sengaja dikondisikan untuk membendung wartawan melakukan investasi dan pemberitaan atas keberadaan judi tersebut.
” Miris melihat oknum wartawan yang tega melacurkan KTA Pers demi kepentingan mencari keuntungan pribadi” ujar Supriono kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Menurutnya, apa yang dilakukan inisial Put sudah mencederai tugas pokok dan fungsi pers dalam profesi jurnalis.
“Ini sudah sangat miris, profesi wartawan sekarang sedang tidak baik-baik saja, Saya berharap perusahaan media lebih memperhatikan para pekerja pers nya dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bukan sebagai pembackup usaha ilegal’ cetus Supriono.
Supriono berharap Perusahaan media melalui keredaksiannya menyikapi hal ini begitu juga dengan lembaga dewan pers memberi perhatian serius terhadap oknum wartawan yang bertindak dalam atau terlibat dalam aktivitas usaha ilegal.
Kepolisian harus tegas menegakkan keadilan dan menindak Pelanggaran hukum, tak terkecuali terkait perjudian.
Membackup judi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Berikut beberapa kemungkinan pasal yang dapat dikenakan:
*Pasal 303 KUHP*: Tentang perjudian, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta.
*Pasal 303 bis KUHP*: Tentang membantu atau memfasilitasi perjudian, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
“Sanksi pidana yang dikenakan akan tergantung pada tingkat keterlibatan dan jenis perjudian yang didukung” tegas Supriono.
Supriono juga meminta agar Dewan Pers turut serta memberi perhatian dan bisa melakukan tindakan tegas terhadap oknum wartawan nakal.
” Bila dianggap pelanggaran hukum, kiranya mencabut hak bagi oknum wartawan untuk di bekukan dan dilarang menjadi wartawan di media mana pun kalau jelas di temukan hal seperti yang di lakukan si Put oknum wartawan yang tega menciderai propesi wartawan.” terang Supriono saat memberi kan tanggapannya, Sabtu (12/7/2025)
Reporter: tim