
Buser24.com | Langsa.
Kabar yang berkembang adanya dugaan praktik KKN yang melibatkan salah seorang oknum ASN pada salah satu kantor dilingkungan Pemko Langsa yang kini mulai tercium oleh publik dan masyarakat luas.
Beredarnya kabar ada dugaan kuat praktik aroman KKN dan/gratifikasi tersebut terkait dengan sejumlah proyek yang diserahkan melalui Dinas PU yang nominal mencapai miliaran rupiah dan menjadi ajang KKN.
Sebelumnya melalui sistem Informas Rencana Umum (SIRUP) LKPP proyek proyek ini diduga kuat telah dialihkan kepada pihak yang dikabarkan memiliki koneksi dengan oknum pejabat dan kontraktor lokal yang ditengarai ada yang melibatkan oknum ASN dalam proyek ini, dan disebut-sebut bekerja sama dengan seseorang yang dikabarkan ada memiliki hubungan dekat dengan salah satu pasangan kepala daerah terpilih periode 2025-2030.
Dalam praktik yang mencurigakan ini, diduga kuat oknum ASN itu yang menjual proyek tersebut sebesar 14 – 18 % dari nilai pagu anggaran kepada salah satu kontraktor, sehingga oknum tersebut mendapat keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Proyek yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bagi masyarakat banyak justru dikotak katik olah oknum untuk kepentingan pribadi yang mencari keuntungan dan hanya untuk memperkaya diri oleh oknum dan kelompok tertentu.
Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi , Gratifikasi, dan/atau Penyalahgunaan Wewenang yang diduga melibatkan oknum ASN tersebut, masyarakat mendesak APH untuk mengusut tuntas dan menindak tegas para pihak dan yang terkait adanya dugaan penyalahgunaan dan terkait dengan aliran anggaran ini.
Salah satu Oknum ASN dan para pihak terkait dalam hal ini dianggap telah melawan hukum dan melanggar UU Tipikor, seperti yang termaktup pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Dan Pasal 12B UU Tipikor, yang menyebutkan bahwa setiap penerimaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja.
Pasal 55 KUHP, yang dapat menjerat para pihak-pihak yang turut serta membantu dalam tindak pidana ini.
Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera turun tangan, untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan memastikan apakah ada unsur korupsi, kulusi dan nepotisme dalam aliran dana proyek ini.
Harapan sejumlah masyarakat Transparansi dan ketegasab dalam penegakan hukum dan masyarakat baik Aceh timur dan kota Langsa serta Aceh Tamiang berhak untuk mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan. Baik itu sumber dana aspirasi dan juga sumber dana lainya yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik, diduga kuat malah berpotensi menjadi ladang bancakan bagi segelintir oknum dan pihak pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan serta kepentingan pribadi.
Terkait dengan kabar tersebut awak media berupaya menghubungi Kepala Dinas PU kabupaten Aceh timur melalui via seluler nya guna melakukan konfirmasi namun nomor Kontak Kadis tidak aktif, sehingga berita ini dipublikasikan
Lanjut, Kasus ini kembali menambah daftar panjang dan catatan terkait adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dan birokrat dipropinsi Aceh, yang menunjukkan betapa pentingnya bagi penegak hukum untuk bertindak tegas.
Akankah APH berani untuk membongkar dan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.? Masyarkat dipopinsi Aceh dan seluruh Indonesia menunggu langkah tegas dan transparansi dari APH menjalankan proses hukum yang jelas dan berkeadilan akan menjadi bukti bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan di NKRI demi kesejahteraan rakyat.
Reporter : tim