
Pekanbaru,Buser24.com – Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kasus korupsi dana hibah dan Bansos di Bagian Kesra Pemkab Siak, Kejaksaan Tinggi Riau akan segera menetapkan tersangka.
Demikian disampaikan Kasi Humas dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (19/11). Dia menerangkan, sedikitnya ratusan saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
“Sesuai dengan aturannya, setelah memeriksa saksi ahli, kita akan segera tetapkan tersangka. Kita tunggu selesainya pemeriksaan saksi-saksi ini, ” papar Muspidauan.
Ditambahkan dia, tidak ada niat Kejati Riau untuk memperlambat pengusutan kasus yang telah berlangsung selama hampir setahun ini. Namun Kejati telah menjalankan sesuai hukum.
Seperti diketahui, kasus ini telah hampir setahun bergulir di Kejaksaan Tinggi Riau. Sedikitnya sudah ratusan saksi diperiksa, penerima dan pejabat yang mengeluarkan dana hibah dan Bansos tersebut.
Kasus ini menyeruak ketika Kejaksaan Tinggi Riau mulai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi beberapa waktu lalu. Dalam kasus dan hibah dan Bansos Kabupaten Siak 2004-2019 yang diduga melibatkan Sekdakab Siak, Yan Prana Jaya dan beberapa pejabat lainnya, waktu itu termasuk ratusan kepala desa telah beberapa kali diperiksa Kejati.
Yan Prana Jaya sendiri saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau.*(Yuli)