![]()
SERGAI | Buser24.com — Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai. Komplotan begal yang membacok pengendara sepeda motor Yamaha NMax di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil diringkus Tim Ops Polres Sergai. Satu pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Desember 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, di Jalan H. T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini tercatat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/XII/2025/SPKT/Polsek Pantai Cermin/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 20 Desember 2025.
Adapun para korban yakni:
Fitri Pr (21), karyawan MBG, warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan
Tasya Ramadani Pr (20), karyawan MBG, warga Dusun II Desa Pantai Cermin Kanan
Alamsyah Putra (22), karyawan MBG, warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara itu, pelaku yang berhasil diamankan berinisial R A als R (18), warga Dusun I Desa Jati Kesumo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan pelaku lainnya berinisial D S S als D (19), warga Galang, Kabupaten Deli Serdang, serta dua pelaku lain masih dalam proses penyelidikan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax BK 5394 TIC
1 bilah senjata tajam jenis celurit
1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa plat nomor
2 kotak handphone merek iPhone dan Vivo
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp52.300.000 (lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Kronologi Kejadian
Korban diketahui baru pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMax warna hitam BK 5394 TIC secara berboncengan tiga. Saat melintas di Jalan H. T. Rizal Nurdin, Desa Celawan, korban merasa dibuntuti dua unit sepeda motor dari belakang.
Tak lama kemudian, sepeda motor korban dipepet oleh pelaku hingga salah satu korban, Tasya Ramadani, terjatuh dan sepeda motor oleng. Korban Alamsyah sempat berusaha melawan, namun pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan membacok korban berulang kali hingga mengalami luka bacok di tangan.
Pelaku kemudian dengan leluasa membawa kabur sepeda motor korban beserta barang-barang di dalam bagasi, berupa dua unit handphone dan uang tunai sekitar Rp3.000.000, lalu melarikan diri ke arah Perbaungan.
Penangkapan Pelaku
Korban yang terluka ditemukan warga dan segera melapor ke Pos PAM II Kota Pari. Petugas Pos PAM II, yakni Aipda Yongki Hendriko dan Aipda Saria Dinata Sucipto, langsung melakukan pengejaran. Sementara Ipda Arifin Siregar dan Aipda Yoesri Gumanti membawa korban ke RSU Sawit Indah Perbaungan untuk mendapatkan perawatan medis.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Pos PAM I Perbaungan untuk melakukan penghadangan. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial R A als R di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Pantai Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pernyataan Resmi Polisi
Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, membenarkan penangkapan pelaku begal tersebut.
“Pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan cara memepet dan menendang hingga korban terjatuh. Saat salah satu korban hendak melawan, pelaku lainnya membacok korban menggunakan celurit,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaku D S S als D telah berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
(HL24)
