
Buser24.com | Aceh Tamiang.
Malang tidak dapat ditolak, untung tidak dapat diraih, kata pepatah ini mungkin sudah sering kita dengar, bahkan kata pepatah ini juga dialami oleh petugas satpol PP aceh Tamiang yang mengalamai kecelakaan pada saat sepulangnya dari kantor DPRK setelah ikut melakukan Mediasi bersama Anggota DPRK Aceh Tamiang terkait status Sungguh miris nasib anggota Satpol PP WH non PNS Kabupaten Aceh Tamiang khususnya, Kecelakaan yang dialami oleh dua orang satpol PP tersebut terjadi diDesa Tanah Terban Simpang Desa Johar Kecamatan Karang Baru pukul 14.15 WIB, Rabu (13/12/2023).
Irsan Ramadhan, Ketua DPD FKBPPPN ( Forum Kominikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara ) Aceh Tamiang Menjelaskan kepada awak media saat mengikuti audiensi yg dilakukan oleh Anggota DPRK “, Dalam mediasi yang dilakukan belum juga adanya penjelasan yang pasti dan juga belum mendapatkan titik terang dalam penyelesaian terkait status Petugas Satpol PP dan akan dilanjutkan pada hari senin depan”, sebut irsan.
Sambung irsan mengatakan “,Pertemuan yang dihadiri oleh para honorer tergabung dalam wadah/forum FKBPPPN (Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara) bersama Anggota DPRK Aceh Tamiang adalah untuk memperjuangkan nasib dan status profesi Pol PPWH non PNS yang telah di rumahkan oleh pihak Pemerintahan Daerah setempat, Dan disisi lain pemerintah pusat sedang melakukan penataan honorer secara nasional sesuai dengan penjelasan pasal 66 UU No.20 tahun 2023”, ungkapnya.
Selanjutnya, Mengungkapkan rasa kekecewaannyaa, Irsan Ramadhan mengatakan “Dimana letak rasa hati nurani pejabat pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang melihat kondisi mereka saat ini, dalam hal ini, meminta para Anggota DPRK Aceh Tamiang sebagai pejabat legislatif dapat melakukan tugasnya terkait pengawasan eksikutif dalam menyelenggarakan birokasi pemerintah terkait menjalankan ketentuan UU/PP di Kabupaten Aceh Tamiang, khususnya dalam menyikapi atas dirumahkannya Tenaga Pol PP dan WH non PNS.
“Mereka telah melaksanakan tugas sebagai Satpol-PP WH non PNS selama ini, dan ada di antara mereka telah bertugas hampir 20 tahun sehingga layak untuk di angkat menjadi PNS di tahun 2024, Akan tetapi Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang sendiri dalam bulan ini Mereka malah dirumahkan per tanggal 30 November 2023 yang mana hal ini telah menyalahi surat edaran menteri pan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN”, Cetus irsan.
Lebih Lanjut irsan mengatakan “,Mohon ini perlu mendapat perhatian khusus dari seluruh pemangku jabatan baik eksekutif maupun legislatif, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang di dalamnya profesi satpol PP adalah melaksanakan tugas urusan wajib pemerintah demi terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penegakan hukum syariat Islam di Aceh , khusus di kabupaten Aceh Tamiang
100 persen anggota DPRK Aceh Tamiang adalah putra daerah Tamiang, harapan kami juga mempertahankan putra putri daerah Tamiang di OPD Pol PPWH Kabupaten Aceh Tamiang, untuk mengurangi angka penganguran dan bukan menambah penganguran”, pungkas Irsan.
Reporter : Andi.