
Buser24.com | Aceh Tamiang.
29 Mei. 2025 – Perseteruan antara pemilik usaha kuliner Babena Kupi dengan pemilik sebuah gudang semen di Desa Ie Bintah, Kecamatan Manyak Payed, kini memanas dan menyita perhatian publik.
Pemilik Gudang tersebut diduga telah menyerobot sebagian tanah milik Babena Kupi, dan mencemari lingkungan sekitar, serta mengganggu aktivitas warga dan pelanggan karena aktivitas bongkar muat truk besar di badan jalan”, hal ini diungkapkan oleh pemilik Babena Kupi kepada awak media Buser24.com, Kamis (25/05/2025).
Lanjut Pemilik Babena Kupi mengatakan”, Kami sebagai pengelolah usaha Babena Kupi telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 2016, merasa terintimidasi setelah pemilik gudang bahan bangunan yang bernama Jakir mengklaim bahwa plang nama Babena kupi berdiri di atas tanah milik jakir, Bahkan Jakir meminta Babinkamtibmas setempat untuk turun tangan dan membongkar Plang Nama Babena Kupi”, ujarnya.
“Kami sudah lebih dulu punya SHM sejak 2016, Gudang itu baru berdiri beberapa tahun lalu dan Bangunannya pun berdiri miring ke sisi Babena dan memakan tanah kami, nah..Sekarang malah menuduh kami yang menyerobot tanah miliknya”,Sambung ujar pemilik Babena Kupi yamg merasa kesal.
Lanjut Ia katakan”, tidak hanya itu, Gangguan Lingkungan dan Usaha
Masalah tak berhenti sampai sengketa tanah. Babena Kupi juga mengeluhkan debu semen yang beterbangan saat aktivitas bongkar muat, mencemari makanan, dan membuat pelanggan tidak nyaman.
“Pelanggan kami sering komplain karena makan sambil menghirup debu semen. Apalagi truk-truk besar parkir sembarangan di depan Warkop tempat Usaha kami dan hal ini juga sangat terdampak terhadap kami ,”cetusnya lagi.
“Disamping itu, Menurut pantauan warga dan bukti lapangan, terlihat truk-truk besar yang membawa semen bongkar muat di pinggir jalan raya, tanpa memperhatikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Potensi Pelanggaran Hukum
Kasus ini membuka pertanyaan besar terkait izin operasional gudang tersebut. Diduga gudang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup, serta melanggar aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Dari sisi hukum, beberapa regulasi yang dilanggar oleh pemilik Gudang bahan Bangunan :
• UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria (terkait hak milik tanah)
• Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (pencemaran debu)
• UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (parkir/bongkar muat sembarangan)
• UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (syarat IMB dan batas tanah).
“Tuntutan ke Pemerintah dan APH, Pemilik usaha Babena Kupi secara resmi telah melayangkan laporan dan permohonan penertiban kepada:
• Pemerintahan Desa Ie Bintah
• Kecamatan Manyak Payed
• Satpol PP Aceh Tamiang
• Dinas Lingkungan Hidup
• Dinas Perhubungan
• Badan Pertanahan Nasional (BPN)
• Polsek dan Babinkamtibmas Manyak Payed
Mereka menuntut agar dilakukan:
• Pengukuran ulang batas tanah melalui BPN
• Penertiban truk-truk bongkar muat oleh Dishub dan Satpol PP
• Pemeriksaan legalitas bangunan gudang
• Penindakan atas pencemaran lingkungan dan gangguan usaha masyarakat
“hal ini, Aspirasi Warga Babena Kupi Harus Dilindungi, Warga sekitar turut memberikan dukungan moril kepada Babena Kupi yang dianggap telah memberikan kontribusi ekonomi dan sosial sejak lama di wilayah tersebut”, ucap Pemilik Usaha Babena.
“Kami tahu Babena Kupi dari dulu sudah ada. Ramai, nyaman, jadi tempat kumpul anak muda dan warga, Harusnya didukung, bukan ditekan oleh usaha besar yang tidak jelas izinnya,” ujar seorang warga yang tidak ingin dipublikasikan.
“Dan sampai saat ini pun belum ada tanggapan resmi dari pemilik gudang bahan bangunan maupun pihak pemerintahan setempat”, tutup Pemilik Usaha Kepada awak media.
Reporter : Andi.