
Buser24.com,Siak Kecil,Bengkalis – Pihak keluarga Tersangka dan keluarga korban merasa kecewa atas ditolaknya upaya Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Bengkalis oleh Kejaksaan Agung,”ungkap salah satu keluarga kepada awak media rabu 25/05/2022.
Heri menjelaskan bahwa antara tersangka Eka dan korban Mahadar memiliki hubungan keluarga dekat yaitu keponakan dengan paman seharusnya pihak kejaksaan dapat mengabulkan upaya restorative justice tersebut bukan menolaknya.
“ Dan kedua belah pihak yang berselisih telah dilakukanya perdamaian sejak masih di Polsek Siak kecil namun karena berkas perkara sudah di limpahkan ke kejaksaan pihak Polsek Siak Kecil Menganjurkan untuk melakukan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Bengkalis sesuai dengan peraturan kejaksaan No.15 Tahun 2020.
Saya sebagai salah satu keluarga tersangka dan korban merasa sangat kecewa atas ditolaknya restorative justice di kejaksaan negeri bengkalis oleh kejaksaan agung.
“Kami juga keluarga tersangka dan korban baru tau hari ini bahwa upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative telah ditolak padahal kami telah berdamai dan tersangka dan korban adalah keponakan dan paman sendiri bukan orang lain,”ungkap heri.
Terpisah istri tersangka saat dihubungi awak media mengatakan bahwa akan membuat surat terbuka kepada Jaksa Agung karena ditolaknya upaya restorative justice ini, sebab semua persyaratan sudah kami lengkapi dibantu oleh kuasa hukum kami melalui kantor Hukum Brotherson Law Office & Rekan di Pekanbaru.
“Baik surat perdamaian kedua belah pihak, menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih di kejaksaan dan menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak , tapi kenapa masih ditolak padahal ini baru pertama kalinya suami saya melakukan perbuatanya dan pidana penjaranya juga tidak lebih dari 5 tahun harusnya pihak kejaksaan agung dapat mengabulkanya,”ucapnya sambil menangis.
Nofriyansyah,S.H dari Kantor Hukum Brotherson Law Office mengatakan telah melengkapi data untuk persyaratan melakukan restorative justice di Kejaksaan Negeri Bengkalis dan upaya perdamaian jauh hari sewaktu masih ditahan di Polsek Siak Kecil.
Namun itu semuanya kebijakan dari Kejaksaan Agung di jakarta karena dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melakukan espose dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Tinggi Riau melalui jaksa penuntut Frengki Hutasoit,S.H untuk diteruskan ke kejaksaan agung bagian jampidum di jakarta.
“Intinya kami sebagai kuasa hukum sudah melakukan segala upaya hukum semaksimal mungkin agar klain kami sdr Eka bisa bebas dari jeratan hukum yang akan memberatkanya,namun pihak kejaksaan agung melakukan penolakan terhadap upaya hukum restorative justice yang telah kita ajukan saat ini,”tutup Nofri.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada penjelasan dari pihak kejaksaan kenapa upaya hukum restorative justice ditolak oleh pihak kejaksaan agung di jakarta.(Team Redaksi)