
Buser24.Com,BINJAI ( Sumut) – Sat Resnarkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga bandar dengan inisial DZ (22) dan MIS (21) di TKP, jalan Sibolga kelurahan Rambung Barat kecamatan Binjai Selatan, kota Binjai, Selasa dini hari (29/10/2024) pukul 00.30 Wib.
Awal terjadinya penangkapan terhadap DZ dan MIS, Tim Sat Resnarkoba dibawah Pimpinan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman, SH, bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Hasilnya,petugas melakukan penangkapan terhadap DZ dan MIS pada saat terduga sedang berdiri di depan satu rumah, di jalan Sibolga kelurahan Rambung Barat, namun saat didekati oleh petugas terduga melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat tim saat itu berhasil mengamankan kedua terduga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Kemudian ditemukan padanya barang bukti berupa 8 (Delapan) butir narkotika jenis Ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 (satu) Unit HP merk OPPO warna Silver dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan No. Pol BK 5921 ALD.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kedua pelaku DZ (22) dan MIS (21) mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di kota Binjai serta keduanya berdomisili di desa Paya Bakung kecamatan Hamparan Perak kabupaten Deli Serdang.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H,S.I.K,M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH,menjelaskan informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut,ucap Kasi Humas Iptu Junaidi.
Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 Tahun,pungkas AKP Samsul Bahri.
Reporter : Putra Bangun.