
Buser24.com | Aceh Timur.
Akhir akhir ini aktifitas dan kegiatan pengeboran minyak ilegal secara tradisional sudah mulai menjamur di Desa Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Dari hasil pantauan wartawan dalam sepekan ini, terlihat sejumlah warga disibukan dengan melakukan pengeboran minyak ilegal sudah mulai menjamur. Pasca terjadinya semburan minyak mentah beberapa waktu lalu di salah satu sumur milik warga, yang hingga viral disejumlah Medsos.
Terlebih lagi terkait dengan yang dituliskan oleh sejumlah media online yang menyebutkan bahwa setiap sumur yang sudah mengeluarkan minyak wajib memberikan setoran hingga puluhan juta rupiah untuk kantor oknum aparat penegak hukum dan kantor oknum keamanan. Hal tersebut kini menjadi sorotan oleh berbagai pihak dan menjadi tanda tanya besar.
Apalagi setoran dan upeti juga disebutkan nominal nya sudah ditentukan dan harus disetorkan setiap bulan dan tanggal nya untuk kelancaran terjait dengan kegiatan dan aktifitas pengeboran minyal ilegal berjalan dengan lancar di gampong Alue Canang kecamatan Birem Bayeun, Aceh timur.
Dan juga adanya salah satu sumur hasil pengeboran minyak ilegal yang notabene milik salah seorang PNS di lingkungan pemerintahan kabupaten Aceh Tamiang “Mursal” yang beberapa waktu lalu menyemburkan minyak mentah yang sempat viral media sosial, lokasi pengeboran minyak tersebut sudah dipagari seng yang bertuliskan “KUHP 551″.
Terkait dengan persoalan tersebut Sekdes gampong Alue Canang Rabu 15/05/1024 melalui jaringan selularnya saat ditelfon tidak diangkat dan via Watshapp tidak dibalas.
Rep : Wira