
Batu Bara,Buser24.com – Unit Sat Reskrim Polsek Indrapura Polres Polres Batu Bara berhasil menangkap salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana (TP) pembongkaran rumah milik Suriyanto(38) warga di Pasar I Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara pada hari Jumat tanggal 07 Desember 2018 lalu sekira pukul 18.00 Wib.
Saat dikomfirmasi awak media Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian yang dimana :”Pada hari Kamis Tgl 07 Desember 2018 sekira Pkl 18.00 WIB. Pada Saat Pelapor sedang berada di Langka Payung Kec. Palongonan, Kab. Paluta dihubungi anak pelapor atas nama Kanaya Arzila Putri dengan mengatakan bahwa rumah yang berada di pasar I Dsn II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, telah dibongkar setelah mendengar informasi tersebut pelapor langsung pulang kerumah yang berada di pasar I Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. Setelah Sampai dirumah pelapor langsung memeriksa barang-barang milik pelapor . Adapun barang yang hilang Mesin Cuci Merk LG, TV 21 Inc Merk Thosiba, AC 1 PK Merk Samsung, Kulkas Merk Polytron, akibat kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke kantor polsek indrapura agar bisa di tindak lanjut ataupun diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atas Kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan bahwa :”Pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira Pukul 11.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Riwantho SH mendapat Informasi dari masyarakat bahwa DPO kasus pembongkaran rumah atas nama Dedek Wahyudi sedang membawa sepeda motor mengarah ke kota limapuluh Kab. Batu Bara tepatnya di dekat rel kereta api. Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Riwantho SH melakukan pengejaran ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan DPO Atas Nama Dedek Wahyudi Pelaku pembongkaran rumah yang sedang berada diatas sepeda motor, Kemudian pelaku di bawa Ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut” tegasnya.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 (Satu) Unit Mesin Cuci Merk LG, 1 (Satu) Unit Ac Merk Samsung dan 1 (Satu) Unit Kulkas Merk Polytron,”pungkasnya.
“Informasi yang diperoleh awak media Adapun para tersangka yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana (TP) pembongkaran rumah milik Suriyanto(38) adalah Syahputra alias Bujuk (29) warga Pasar I Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara (Sudah ditahan pada tanggal 14 Desember 2018) dan Riswan Syarif Alias Black (37) Warga Dusun V Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, (Sudah ditahan pada tanggal 14 Desember 2018) Sedangkan Dedek Wahyudi (28) warga Dusun II Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara (Berhasil ditangkap pada tanggal 25 Januari 2023 sekira Pukul 11.00 WIB di Jalinsum Lima Puluh)”.
(Penulis : Nando Sagala)