
Batu Bara,Buser24.com – Team Opsnal Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara Yang di Pimpin Ipda Manahan Siregar beserta Anggota, telah berhasil mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki yang diduga Melanggar Tindak pidana “Penganiayaan ” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana, yang berlokasikan di Jalan rakyat Dusun IV desa bagan dalam kec. Tanjung Tiram kab. Batu Bara, Selasa (11/10/2022) sekira pukul 17:00 WIB.
Informasi yang diketahui yang dimana diketahui Korban atas nama Nila Sari (24) Warga Jalan Rakyat Dusun IV desa bagan dalam kec. Tanjung tiram Kab. Batu Bara. Dan tersangka diketahui bernama Riski Ananda (22) Warga Jalan rakyat Dusun IV desa bagan dalam kec. Tanjung tiram Kab.Batu Bara, dan atas kejadian tersebut dilihat oleh para saksi, yakni Risda Warga Jl. rakyat Dusun IV desa bagan dalam kec. Tanjung tiram Kab. Batu Bara dan Ijun Warga Jl. Rakyat Dusun I desa bagan dalam kec. Tanjung tiram Kab.batubara”.
Informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP J.H.TARIGAN, S.H, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua menyampaikan terkait kronologis kejadian tersebut yakni :”Bahwa Pada hari rabu tanggal 21 September 2022 sekira pukul 20.30 wib. yang mana saat itu pelapor sedang menidurkan anak diruang tamu rumah neneknya kemudian tersangka masuk kedalam rumah langsung menginjak wajah sebelah kanan pelapor dengan menggunakan kaki sebelah kanan yang mengakibatkan pelipis mata pelapor luka kemudian tersangka memukul hidung pelapor dengan menggunakan tangan kiri mengakibatkan hidung pelapor mengeluarkan darah, setelah itu tersangka langsung melarikan diri, Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan” ungkapnya.
Rianus menambahkan :”Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B /724/ IX/ 2022/ SPKT / RES.B BARA/ Polda Sumatera utara , tanggal 22 September 2022 atas nama Pelapor NILA SARI, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung melakukan penangkapan, yang dimana Pada hari Selasa Tanggal 11 Oktober 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi yg di duga terssangka sedang berada di rumahnya di Jalan rakyat Dusun IV desa bagan dalam kec. Tanjung Tiram kab. Batu Bara dan kemudian Team Opsnal Sat Reskrin Meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka dan di boyong ke Polres Batu Bara guna penyidikan lebih lanjut” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)