
Batu Bara,Buser24.com – Unit Sat Lantas Polres Batu Bara dengan Instansi Terkait yang dipimpin oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres Batu Bara IPDA ELON SITINJAK, SH selaku Kasubsatgas Gakkum Ops Patuh Toba Polres Batu Bara dan didampingi Kasat Gas Gakkum Ops Patuh Kasat Lantas AKP ERIDAL FITRA,SH,MH, Gelar Operasi PATUH TOBA -2021 oleh dengan sasaran masyarakat yg melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes Covid 19 dan Kepatuhan Tertib Berlalu Lintas, yang bertempat di Jalinsum Lima Puluh -Cinta Dame Kab. Batu Bara, Sabtu 2 Oktober 2021 sekira pukul 09.30 WIB s/d selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian menyebutkan bahwa adapun dasar dari kegiatan Unit Sat Lantas Polres Batu Bara berdasarkanb :”PRINLAKS OPS PATUH TOBA-2021 POLRES BATU BARA Tgl 20 September 2021 tentang Perintah Pelaksanaan Ops Patuh Toba-2021 Polres Batu Bara dengan Sasaran Terciptanya Kamseltibcarlantas dan Edukasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 guna Mencegah Penyebaran dan Memutus mata rantai Penyebaran Covid 19, dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan” ungkapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut :”Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP ERIDAL FITRA,SH,MH Selaku Kasatgas Gakkum Ops Patuh Toba 2021, Kaur Bin Ops Sat Lantas IPTU JA.MANURUNG, Kanit Regident Sat Lantas Polres Batu Bara IPDA ELON SITINJAK, SH Selaku Kasubsatgas Gakkum Ops Patuh Toba -2021 Polres Batu Bara, Kanit Kamsel AIPTU J.HALOHO Dan Personel Polres Batu Bara, Satpol PP dan Pers Dinas Perhubungan”.
“Pantauan awak media dilapangan, Kegiatan Ops Patuh Toba -2021 Polres Batu Bara dilaksanakan dengan Menggunakan Pakaian Adat Melayu guna menarik Simpatik Masyarakat dalam hal Penerapan Protokol Kesehatan dan Tertib Berlalu Lintas di Wilayah Kab.Batu Bara, serta Melakukan pemeriksaan Kenderaan dan Bus serta melakukan Tindakan bagi Bus yg Melampau Kapasitas Penumpang sesuai dengan IMENDAGRI NO 20 TAHUN 2021 untuk Kapasiatas Penumpang 50 % Serta menghimbau untuk Disiplin mentaati Protokol Kesehatan untuk memutus penyebaran Covid 19 dengan JANGAN KENDOR dalam Penerapan Prokes Covid 19 dan Disiplin 5 M dalam kehidupan sehari-hari:
▪️Memakai Masker
▪️Mencuci Tangan
▪️Menjaga Jarak
▪️Menjauhi Kerumunan
▪️Mengurangi Mobilitas keluar Rumah,
Dan tampak petugas Memberikan Tindakan terhadap Masyarakat yang tidak Menggunakan Masker dan tidak Menaati Prokes di Jalinsum Lima Puluh Tepatnya di depan Pajak Cinta Dame”.
(Nando)