
SERGAI | Buser24.com – Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor), bernama Junasti alias Juna alias Nasti alias Nucep merupakan warga Dusun VIII Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai.
Minggu (16/6) sekira pukul 15.30 wib, lalu.
Korban bernama Teac Sri Devi Hasibuan menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 06.30 Wib ia di telepon Wagiyem saksi (1) mengatakan rumahnya di Dusun III Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu telah dibobol atau dimasuki maling dengan cara mencongkel jendela dapur.
Selanjutnya korban datang bersama suaminya sekira pukul 15:30 wib dan melihat benar rumahnya telah di bobol maling dan satu unit sepeda motor nya telah raib diambil pelaku Menurut korban, Pelaku masuk kemudian mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 4351 IE,” ujarnya.
Korban bernama Teac Sri Devi Hasibuan pun melaporkan atas peristiwa yang dialamninya ke Polsek Teluk Mengkudu dengan laporan polisi nomor LP/B/28/VI/2024/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.
Junasti dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian materil ditaksir sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA L Torosky RBP Manik, SH bersama dengan anggota opsnal melakukan cek olah TKP dan dilakukan serangkaian penyelidikan / penyidikan guna mengungkap pelaku, dan dari bukti permulaan yang cukup bahwa diketahui identitas pelaku adalah Junasti Alias Juna Alias Nasti Alias Nuncep.
Selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan anggota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan sekira pukul 14.00 wib atas Informasi dari masyarakat bahwa Junasti Alias Juna Alias Nasti Alias Nuncep sedang berada di warung yang terletak di Dusun I Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai,
Atas informasi tersebut selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota opsnal menuju lokasi keberadaan pelaku dan kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Junasti Alias Juna Alias Nasti Alias Nuncep, setelah diinterogasi pelaku mengakui jika telah melakukan perbuatan mengambil sepeda motor milik korban.
Dari lokasi penangkapan Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Scorpio BK 4351 IE selanjutnya pelaku di boyong ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses penyidikan selanjutnya. Sementara pelaku dimasukkan kedalam jeruji besi.
(HL 24 || Editor L Bagus ).