
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Medang Deras dibawah pimpinan Kapolsek AKP Muhammad Syafi’i AS berhasil tangkap Mhd Yakub alias Moncos (27) warga Dusun Tasak Baru Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara yang diduga melakukan Pencurian dan Pembongkaran rumah milik korban Erawati (40) Warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Pelaku ditangkap di dalam pondok jaga malam jalan tol dusun Tasak Baru Desa lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, Selasa (21/03/2023) Sekira pukul 20:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik Kusuma menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Diketahui korban Pada hari Minggu 01 Januari 2023 sekira pukul 18.00 Wib, korban mengetahui bahwa rumah berserak dan melihat jendela dapur rumah saya sudah di bobol maling dengan cara mencungkil jendela dapur rumah saya dan melihat rumah saya sudah berserak dan barang-barang rumah saya sudah tidak ada lagi di tempatnya An : 1 Buah Bor Mahnet, 2 Buah Tv, 2 Buah Megiccom, 2 Buah jam tanggan, 3 buah tabung gas 3 Kg, 1 Buah HP, 1 Buah Dompet yang berisikan KTP, SIM, NPWP, ATM BCA, ATM BNI Uang tunai Rp 300.000. Atas kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah). dan atas kejadian tersebut korban melapor ke kantor polsek Medang Deras guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia” ungkapnya.
Suhendrik menambahkan bahwa :”Pada hari Selasa 21 Maret 2023, Sekira pukul 20.00 wib. Anggota Opsnal polsek Medang Deras Melakukan Penyelidikan dan Memanfaatkan Informan Yang Layak di percaya Bahwa keberadaan Pelaku An. Mhd Yakub Als Moncos, Sedang Berada di dalam pondok/warung jaga malam jalan tol dusun Tasak Baru Desa lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Ipda Archen Tamba SH bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan Terhadap pelaku Pencurian serta diamankan ke Polsek Medang Deras Guna Proses Lanjut.” ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, Petugas mengamankan tersangka Ke Mako Polsek Medang Deras dan amankan barang bukti sebagai berikut :”1 Buah TV Tabung 21 Inchi Merek Polytron Warna Hitam dan 3 Buah Tabung Gas 3 Kg”.
(Penulis : Nando Sagala)