
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Medang Deras dibawah kepemimpinan Kapolsek Medang Deras Kompol Muhammad Syafi’i AS berhasil mengamankan Muhammad Kusrin alias Burin yang diduga melakukan Pencurian di rumah milik korban Pandapotan Sirait (53) warga Jln. Panglima Muda Ling. IV Kel. Pangkalan Dodek Baru Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, Sabtu (03/06/2023) sekira pukul 02:00 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Medang Deras Kompol Muhammad Syafi’i AS menjelaskan Kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Selasa 14 Maret 2023 Sekira pkl 05.00, Pada Saat korban Pandapotan tidur di rumah Jln. Panglima Muda Ling. IV Kel. Pangkalan Dodek Baru Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Korban di bangunkan istrinya dan mengatakan ” Sudah Kau gembok ya pagar kita” Lalu korban menuju pagar tersebut teryata benar gembok pagar rumah korban sudah hilang dan sudah ditemukan di selokan dalam keadaan rusak dan korban mengecek barang-barang dalam toko dan benar telah hilang 6 Drigen minyak makan curah dan 1 kotak air kemasan botol 600 Ml merek Aqua sudah hilang Dan korban mencoba mencari di seputaran toko namun tidak saya temukan, Atas kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.760.000,- (Dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah). dan melapor ke kantor polsek Medang Deras guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Ini Sabtu 03 Juni 2023, Sekira pukul 02.00 wib. Anggota Opsnal polsek Medang Deras Melakukan Penyelidikan dan Memanfaatkan Informan yang Layak di percaya Bahwa ada pemuda yang memberitahukan kalau pelaku pencurian dengan pemberatan tsb adalah warga Ling. IV Kel. Pangkalan Dodek Baru Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Yang sering dipanggil atas nama Burin, Kemudian Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH Melakukan penangkapan terhadap Muhammad Kusrin alias Burin yang diduga sebagai Pelaku Pencurian dengan pemberatan kemudian dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan pelaku dan berikut Barang bukti berupa 2 (Dua) Drigen Minyak Curah, 1 (Satu) Buah Gembok Rusak dan 1 (Satu) Unit Becak Sorong”.
(Penulis : Nando Sagala)