Unit Reskrim Polsek Medang Deras Amankan Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam di Desa Sidomulyo
BATU BARA,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Medang Deras berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT alias T (25), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Dusun Pasar II, Desa Sidomulyo. Korban, Khairuddin (53), seorang wiraswasta warga setempat, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras setelah merasa jiwanya terancam akibat ulah pelaku.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal ketika pelapor mengetahui bahwa pelaku telah mencuri buah kelapa miliknya. Korban kemudian mendatangi agen kelapa di Kelurahan Pangkalan Dodek Lama dan meminta agar agen tersebut tidak membeli kelapa yang dijual oleh pelaku. Setelah itu, korban membawa kembali buah kelapa miliknya ke rumah.
Sesampainya di rumah, istri korban, Mariam, memberitahukan bahwa dirinya telah dimaki-maki oleh pelaku. Tak lama berselang, pelaku MT mendatangi rumah korban sambil membawa parang babat dan dengan nada tinggi berkata, “Ganti kelapa itu, anjing! Kalau nggak, kubunuh kau!” sambil mengayunkan parang ke arah korban dari jarak sekitar tiga meter. Aksi tersebut membuat korban ketakutan dan merasa terancam sehingga melapor ke pihak kepolisian.