
Batu Bara,Buser24.com – Polsek Lima Puluh dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda M. Siregar berhasil ringkus terhadap 2 orang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika Jenis Sabu-sabu, Kamis (21/9/2023).
Kedua nya H (40 thn) warga Lingkungan III Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Batubara dan RN (38 Thn) warga Lingkungan III Kel Lima Puluh Kota Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Lanjut Plt Humas Polres Batubara, Iptu Abdi Tansar, personil Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya memberitahu bahwa di sebuah rumah tepat nya di Lingkungan III Kel Lima Puluh Kota, akan ada kegiatan transaksi yang di duga Narkotika Jenis Sabu, Kamis (21/9/2023).
Mendapat informasi tersebut unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar langsung menuju lokasi.
Dilokasi petugas melihat adanya seseorang mencurigakan masuk ke dalam rumah dan petugas langsung melakukan penggerebekan, menemukan H sedang menggenggam 1 plastik Klip Kecil diduga Narkotika jenis Sabu.
Kemudian personil melakukan penggeledahan sekitar rumah dan menemukan kotak berisikan 1 plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 plastik Klip Kosong dan uang tunai sebesar Rp 35.000 diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
Saat diintrogasi terduga pelaku mengakui Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang didapatkan nya dari tetangganya berinisial RN dan petugas langsung melakukan pengembangan kerumah RN dan petugas berhasil bertemu dengan RN di dalam kamar dan petugas melakukan penggeledahan di sekitar kamar dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip kosong diduga bekas pemakaian Narkotika jenis Sabu.
Kemudian 1 alat hisap Sabu (Bong), 1 Sekop terbuat dari sedotan minuman, uang tunai sebesar Rp 200.000. Saat diintrogasi barang bukti tersebut miliknya, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke mako Polsek Lima Puluh.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M Siregar, kedua terduga ini disangkakan melanggar Pasal 112 dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun. “Kedua tersangka ini secepatnya akan kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Batubara untuk proses hukum selanjutnya, ” katanya.
(Penulis : Nando Sagala)