
Batu Bara,Buser24.com -Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan Kapolsek AKP Fery Kusnadi SH,MH menggelar penyelesaian kasus tindak pidana penipuan melalui restorative justice, Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Polsek Labuhan Ruku, Minggu (05/03/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 12.30 Wib, tepatnya di Dsn III Desa Sei. Bejangkar Kec. Sei. Balai Kab.Batu Bara, Telah terjadi peristiwa tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh sdra Mas Condro (38) warga Dusun Jln. Kapten rahmat budi Link. III kel. Payah pasir kec. Medan marelan Kota medan dan Jefri Sembiring (33) warga Dsn II kec. Pancur baru kab. Deli serdang, dengan cara menjual obat kusuk dengan harga Rp. 70.000, namun sdra. Mas Condro meminta uang tambahan sebesar Rp. 100.000, Kepada korban sdra Andi Gunawan (32) warga Huta III Pulau pitu marihat Desa ujung padang Kec. Ujung padang Kab. Simalungun, dengan tujuan agar Andi Gunawan kebal pada sayatan benda tajam dan ternyata obat kusuk yang dijual tidak benar, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek labuhan ruku guna proses hukum lebih lanjut” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan:”Atas kejadian tersebut, Korban datang kepolsek Labuhan ruku meminta untuk dimediasi dalam perkara yang telah dilaporkan tersebut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dengan tulus, kemudian Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku dan Hasil dari Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian terlampir” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)