
Batu Bara,Buser24.com- Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan bahwa hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Hal ini memiliki makna apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui.
Berpedoman pada asas tersebut, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Dibawah Pimpinan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH memediasi perkara tindak pidana penganiayaan yang digelar di Ruang Mediasi Polsek Labuhan Ruku, Kamis (09/03/2023) sekira pukul 12:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 06.00 Wib, TKP di Jl. Nelayan Lingkungan V Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tirami Kab.Batu Bara, Telah terjadi peristiwa tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Ismail (42) warga Jl. Jogja Dusun X Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu bara, yang dilakukan Terlapor Iin Syahputra dkk warga Gg Langgar Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, dengan cara pertama sekali Pelaku Iin Syahputra memukul kearah mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan pelaku hingga korban terjatuh ketanah lalu terlapor memukul kearah hidung korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan pelaku hingga korban merasakan kesakitan dikarenakan hidung korban mengeluarkan darah lalu korban berusaha untuk mempertanyakan kepada Terlapor mengapa Terlapor memukul korban namun Terlapor semakin emosi dan kembali melakukan pemukulan kearah kepala korban bersama-sama ketiga temannya yang salah satu teman pelaku yang bernama Ijol . Akibat kejadian tersebut korban merasakan keberatan dikarenakan korban mengalami sakit pada mata sebelah kiri Merah/Bengkak dan Hidung korban sakit dikarenakan mengeluarkan darah dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek labuhan ruku guna proses hukum lebih lanjut” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan:”Atas kejadian tersebut, Korban datang kepolsek Labuhan ruku meminta untuk dimediasi dalam perkara yang telah dilaporkan tersebut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dengan tulus, kemudian Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku” ujarnya.
Kapolsek melanjutkan kembali bahwa :”Polsek Labuhan Ruku selalu berupaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan perkara, Dalam menangani setiap perkara, akan kami lakukan secara profesional dan proporsional, serta tetap berpedoman pada setiap asas hukum, satu di antaranya yaitu Asas Ultimum Remedium” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)