
Batu Bara,Buser24.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH melakukan penangkapan terhadap Saiful Ramadhan Alias Ipul yang diduga melakukan Pembongkaran dan pencurian di Toko/grosir Berkat Doa, yang terletak di Jl. Merdeka no 109 Kel. Tanjung Tiram Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, Saiful ditangkap petugas kepolisian di Sekitar Jl. Nelayan Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, Jumat (24/02/2023) sekira pukul 01:00 WIB.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 07.00 Wib, pada saat Pelapor atau korban a/n : Nurhayati (36) warga Jl. Merdeka Kel. Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, hendak membuka Toko/grosir Berkat Doa miliknya, sikorban melihat barang barang milik korban sudah hilang 15 (lima belas) Kg Gula merah, pempers 5 (lima) Lusin, Kecap merk Bangau 3 (tiga) pis, sampo merk sunslik 5 (Lima) pis yang terletak didalam grosir Membeli, yang dilakukan oleh terlapor (lidik) atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah). dan atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Jumat Tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 01.00 WIB, Anggota Opsnal polsek labuhan ruku Melakukan Penyelidikan dan Memanfaatkan Informan Yang Layak di percaya Bahwa keberadaan Pelaku An. Saiful Ramadhan Alias Ipul Sedang Berada di Sekitar Jl. Nelayan Kel Tanjung Tiram Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara sedang bejalan, atas informasi tersebut saya selaku Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan Terhadap pelaku Pencurian dan terhadap tersangka dilakukan penangkapan serta diamankan ke Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut untuk Barang Bukti sudah tidak ada lagi ditangan pelaku” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)