
Batu Bara,Buser24.com -Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan Kapolsek AKP Fery Kusnadi SH,MH menggelar penyelesaian kasus tindak pidana pencurian melalui restorative justice, Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Polsek Labuhan Ruku, Senin (06/03/2023) sekira pukul 01:00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekira pukul 17.00 Wib, TKP di Fn.03113002 Perk. PT. PP. Lonsum Sei. Bejangkar kec. Sei. Balai Kab.Batu Bara, Telah terjadi peristiwa tindak pidana Pecurian buah kelapa sawit milik PT. PP. Lonsum yang dilakukan oleh Ponidi (37) warga Dusun IV desa. Sei. Balai kec. Sei. Balai kab. Batu bara dan Junaidi (33) warga
Dsn I desa. Tanah timbul kec. Sei. Balai kab. Batu bara, sebanyak 11 (sebelas) tandan dengan cara Ponidi, Junaidi dan Vici masuk kedalam areal perk. milik PT. PP. Lonsum dengan membawa alat pisau egrek kemudian Junaidi mengegrek pohon kelapa sawit hingga buah kelapa sawit terjatuh dari pohonya selanjutnya Ponidi dan Vici mengangkat buah kelapa sawit tersebut kepinggir jalan kemudian tiba-tiba security PT. PP. Lonsum datang dan menangkap kami sedangkan Vici berhasil melarikan diri kemudian Ponidi dan Junaidi dibawah ke polsek Labuhan ruku,Atas kejadian tersebut pihak PT. PP. Lonsum merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepolsek labuhan ruku guna proses hukum lebih lanjut.” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan:”Atas kejadian tersebut, Korban datang kepolsek Labuhan ruku meminta untuk dimediasi dalam perkara yang telah dilaporkan tersebut dikarenakan korban telah memaafkan pelaku dengan tulus, kemudian Personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan Keadilan Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, keluarga Pelaku/Korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak Korban maupun Pelaku dan Hasil dari Giat Restorative Justice kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat kesepakatan surat kesepakatan perdamaian terlampir” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)