![]()
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah Kepemimpinan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MA (24) dikediamannya yang bertempat di Pantai Bunga Dusun Pariwisata Desa Bandar Rahmad Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara, yang diduga melakukan pencurian Tas berisikan uang sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) milik korban Juminem (63) warga Dsn IV Desa Sibayak Kec Rahuning Kab Asahan, Senin (08/05/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 Sekira Pukul 15:00 Wib korban Juminem bersama saksi Selamat Susanto (61) sedang berbelanja di Jl. Merdeka Tanjung Tiram, kemudian Pelaku “MA” langsung mengambil Tas milik korban berisikan uang sebesar Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut Korban Juminem merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Senin Tanggal 08 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek labuhan ruku menerima informasi dari Warga bahwa pelaku pencuri sedang berada dirumahnya di pantai bunga Dusun Pariwisata Desa Bandar Rahmad Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara mendapatkan Laporan Tersebut personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH Mendatangi Lokasi Kejadian mengamankan Pelaku dan melakukan penangkapan dan selanjutnya membawah pelaku Ke kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)
