
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin oleh kanit Reskrim Ipda H. Pardede, melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka berinisial ASM (23) warga Asahan, beserta barang bukti 1 (satu) paket sedang yang berisikan sabu-sabu, pada hari Kamis 16 Mei 2024, sekira pukul 18:00 WIB, di Dusun I Desa Indrayaman Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.
Saat dikomfirmasi Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto SH melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala menjelaskan Kronologis Penangkapan terhadap pelaku bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 18.00 Wib personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa ada seorang pemuda yang sedang menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu- sabu melintas dengan mengendarai Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R BK 3583 QAI warna Hitam di TKP, setelah mendapat informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede melakukan pengintaian dan setelah melihat pelaku langsung dihentikan dan ditemukan 1 (Satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu di kantong celana sebelah kiri, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut” ujarnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu dan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda CB 150 R warna Hitam BK 3583 QAI”.
(Nando Sagala)