
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Riswanto SH berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba di Dusun II dan IV Desa Lima Laras Kec Nibung Hangus Kab Batu Bara, Jumat (08/12/2023).
Saat dikomfirmasi Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH melalui Kapolsek Labuhan Ruku menjelaskan bahwa :”Unit Reskrim melakukan tindakan terhadap kedua pelaku berdasarkan Dumas masyarakat ke Mako Polsek Labuhan Ruku bahwa di Gubuk Tiket, Bilik, Barak tempat Lahgun dan Edar Gelap Narkoba, berdasarkan informasi tersebut Petugas turun langsung kelapangan melakukan tindakan kepolisian dengan melakukan grebek kampung narkoba GKN, pada hari ini Rabu tanggal 06 Desember 2023 pukul 16.30 Wib di Dusun II Desa Lima Laras Kec. Nibung Hangus, tepatnya di sebuah cakruk yang terbuat dari kayu dan papan beratap daun nipa yang diduga lokasi tersebut tempat pengguna dan adanya penjualan gelap Narkoba” ujarnya.
“Adapun hasil dari kegiatan tersebut setelah dilakukan penggerebekan dari lokasi tempat adanya pengguna dan atau penjual Narkotika, dan yang menjadi lokasi cakruk tersebut dilakukan pembongkaran dan dari penggerebekan tersebut telah berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu Junaidi (40) warga Susun II dan Arya Ramadana (28) warga Dusun IIV Desa Lima Laras” tegas Kasat Narkoba.
“Adapun Barang bukti yang disita oleh Unit Reskrim diantaranya satu buah paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,17 gram – 2 Dua buah timbangan elektrik merk CHQ – 27 plastik klip kosong ukuran kecil – 46 plastik klip kosong ukuran sedang – 3 buah kaca pirex yg berisikan rekatan sabu – 17 kaca pirex baru – 1 buah bong – 2 buah mancis – 1 buah kotak bekas pengiriman an. Arya Ramadana – 2 buah HP merk samsung dan nokia – 1 buah dompet kecil – uang sebesar Rp 225.000”.
(Nando Sagala)