
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH berhasil mengamankan Agus Haitami (37) warga Dusun Sawo IV Sei Suka Deras Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, di dusun bilal desa sukaraja kec. air putih, Kamis (30/03/2023) sekira Pukul 00:30 WIB s/d Selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik Kusuma menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari ini Kamis 30 Maret 2023 sekira Pukul 00.30 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Situs SH Mendapat informasi dari masyarakat yang bisa di percaya bahwa ada 1 (satu) orang sedang membawa narkotika jenis shabu di dusun bilal desa sukaraja kec. air putih mendapat informasi tersebut. Kemudian unit opsnal langsung menuju tempat yang di dapat dari infomasi tersebut, dan sekira pukul 00.40 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai ke TKP yang di dapat dari informan untuk melakukan penggeledahan terhadap satu orang pelaku An. Agus Haitami yang sedang berada didalam rumah dan di temukan 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan lelehan shabu dan 1 (Satu) buah alat hisap/bong. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Dari Penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti berupa 1 (Satu) buah kaca pirek yang berisikan lelehan shabu, 1 (Satu) buah alat hisap (bong) botol merk aqua, atas perbuatan para pelaku dikenakan pasal Pasal 114 dari Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)