
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH berhasil mengamankan 2 orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, di Dsn III Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, Kamis (13/04/2023) sekira Pukul 00:35 WIB s/d Selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari ini Rabu 13 April 2023 sekira Pukul 00.00 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH mendapat informasi dari masyarakat yang bisa dipercaya bahwasanya ada 2 (dua) orang Laki – Laki atas nama : Hendrik (34) warga
Dsn III Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara dan Hendrik Syahputra (40) warga Dsn I Desa Tanjung Harapan Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, didalam rumah yang memiliki Narkotika Jenis Sabu di Dsn III Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara, mendapat informasi tersebut Kemudian unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura langsung menuju tempat yang di dapat dari infomasi tersebut dan sekira pukul 00.35 Tim Opsnal polsek Indrapura sampai ke lokasi dan melihat laki – laki yang dimaksud dan kemudian mengamankan 2 (dua) orang laki – laki tersebut dan barang bukti dibawa ke kantor polsek indrapura guna proses lebih lanjut” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Dari Penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka dan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih transparan kecil yg berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) buah Kaca Pirex, 1 (satu) buah alat bong / alat hisap” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)