
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah pimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil tangkap 2 (Dua) orang pelaku di duga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap korban Lammaida Hasibuan warga Dusun I Desa Pasar lapan kec. Airputih kab. Batu bara,
Kamis (23/03/2023) Sekira Pukul 10.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik melalui Kasubsi PID Sihumas Polres Batu Bara Bripka Suhendrik Kusuma menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Senin tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 16.00 wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan dirumah milik Korban Lammaida Hasibuan yang dilakukan oleh kedua tersangka Juni Effendi (33) Dusun I Desa Pasar lapan Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan Samekto Hasibuan (30) warga Dusun I Desa Pasar Lapan, Kec. air Putih, atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku” ungkapnya.
Suhendrik menambahkan bahwa :”Pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 Sekira Pukul 10.00 WIB unit reskrim polsek indrapura mendapatkan Informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya 2 2( Dua) orang pelaku sedang berada di Desa Pasar lapan Kec.Air putih Kab Batubara selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus bersama Team Opsnal langsung bergerak menuju lokasi tersebut kemudian Team Opsnal Polsek Indrapura melakukan penangkapan dan mengamankan 2 (Dua) orang pelaku beserta bukti untuk selanjutnya di amankan ke Mako Polsek Indrapura guna diproses lebih lanjut” ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, Petugas mengamankan tersangka Ke Mako Polsek Indrapura dan amankan barang bukti sebagai berikut :”1 ( satu ) buah pintu yang terbuat kayu”.
(Penulis : Nando Sagala)