![]()
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ade Masri SH berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki- laki yang bernama Alpian Mutaqqim Nasution (35) warga Huta V Bandar Tinggi Desa Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun, yang diduga sebagai pelaku pencurian besi rel Kereta Api milik Direktorat Jendral Perkeretaapian, Pelaku ditangkap petugas di kediamannya di simalungun, Rabu (27/03/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH, MH melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Jumat Tanggal 16 Juli 2021 Sekira Pukul 13.00 WIB, Personil Polres Batu Bara melakukan patroli di Jl. Accesroad Lingk. VII Kel. Perkebunan sipare pare Kec. Sei suka kab. Batu Bara, lalu melihat 3 (tiga) orang yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian Besi di jalur Kereta Api KM 6+950 Lingk. VII Kel. Perkebunan Sipare Pare Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara lalu kedua personil langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap salah satu pelaku yang di mengaku bernama BAGUS SUGIANTO sedangkan kedua temannya yang diketahui bernama ALFIAN MUSTAQIM NASUTION Als PIAN dan ANDI KEMEK berhasil melarikan diri dan pada saat pelaku BAGUS SUGIANTO diamankan ditemukan barang bukti berupa 31 Buah Baut paku Bantalan, 6 Buah Padrol, 1 buah Baseplat, 1 buah martil, 1 buah kunci Bais, 2 buah kunci inggris, 1 buah besi pipa, 2 karung goni kecil, 1 buah goni besar, 1 unit sepeda motor Honda Supra tanpa kap dan plat nomor polisi dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 2291 TBM, kemudian personil kepolisian melakukan interogasi terhadap pelaku BAGUS SUGIANTO dan pelaku mengakui dengan terus terang telah melakukan pencurian barang-barang milik Direktorat Jendral Perkeretaapian bersama ALFIAN MUTAQIN NASUTION Als PIAN dan ANDI KEMEK, selanjutnya pelaku BAGUS SUGIANTO beserta Barang Bukti dibawa kepolsek Indrapura Guna diproses lebih lanjut” ujarnya.

Kasi Humas menambahkan :”Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Ade SM SH mendapatkan informasi bahwa di duga DPO pelaku pencurian Besi Direktorat Jendral Perkeretaapian dengan Nomor : DPO / 61 .c / III / RES.1.8./ 2024, tanggal 01 Maret 2024 an. ALFIAN MUSTAQIM NASUTION Als PIAN sedang berada di Rumah pelaku yang berada di Huta V Desa Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kab. Simalungun Lalu, personil reskrim polsek Indrapura menuju ke lokasi dan setibanya di lokasi benar pelaku sedang berada di rumahnya tersebut, selanjutnya Terhadap pelaku di amankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya sehingga di lakukan penangkapan pelaku dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

Kasi Humas melanjutkan kembali :”Dan dari hasil penangkapan serta pemeriksaan Tersangka BAGUS SUGIANTO yang mana pihak Polsek Indrapura mengeluarkan Daftar pencarian Orang dengan Nomor : DPO / 61 / VII / RES.1.8 / 2021, tanggal 25 Juli 2021 an. ALFIAN MUTAQIM NASUTION Als PIAN, dan Nomor : DPO / 60 / VII / RES.1.8 / 2021, tanggal 25 Juli 2021 an. ANDI KEMEK” tutupnya.
(Nando Sagala)
