
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil mengamankan Syarifuddin (35) warga Dsn Kampung Dalam Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, yang diduga melakukan Pembongkaran rumah dan Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KHUPidana, milik rumah korban Mariono (54) warga Dsn V Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Pelaku ditangkap petugas di Rumahnya Dsn Kampung Dalam Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Jumat (26/05/2023) sekira pukul 09:45 Wib.
Saat dikomfirmasi Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada Hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 Sekira Pukul 03.00 Wib di Dsn V Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, korban mariono terbangun dari tempat tidur dan mendapat kabar dari orang tuanya bahwasnya rumah mereka dimasukin pencuri dan benar setelah di cek ke gudang belakang melihat pintu plat Broti kayu yang telah dirusak dengan cara di congkel. Korban melihat barang – barang berupa 5 (lima) buah tabung gas 3 Kg, 1 (satu) unit mesin Daf Air merek SHIMIZU warna Hitam dan 1 (satu) buah tangki semprot merek Bosster Sprayer ternyata sudah hilang. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kira – kira sehingga sebesar Rp. 1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) , dan Kemudian atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 09.45 Wib. Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya terlapor a/n : Syarifuddin sedang berada di Rumahnya Dsn Kampung Dalam Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan sekira Pukul 09:45 wib pelaku berhasil di amankan, dan kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Daf Air Merek SHIMIZU warna hitam”.
(Penulis : Nando Sagala)