
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek AKP Jonni H Damanik SH,MH berhasil amankan 6 (enam) orang Laki – laki terkait kasus Penganiayaan bersama – sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 subsider 351 KHUPidana terhadap Korban Rendi Wiranto (24), TKP di Jl. Umum Dusun VII Desa Tanjung Muda Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Selasa (16/05/2023) sekira Pukul 10.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, sekira pukul 00.30 Wib di depan Hotel Parna Jaya yang terletak di Dsn VII Desa Tanjung Muda Kec. Air Putih Kab. Batu Bara terjadi keributan, korban Rendi saat itu sedang bekerja jaga malam di Hotel Parna Jaya kemudian mendatangi tempat kejadian yang berniat untuk melerai, Pelaku penganiayaan a/n : Mitra Pratama Silalahi (24 Dan 5 Pelaku lainnya tidak terima kehadiran sikorban Rendi dan sehinga terjadi dorongan – dorongan dan cekcok mulut kemudian meninggalkan lokas,
Sekira 04.00 wib Pelaku Mitra bersama Dkk kembali mendatangi Korban Rendi di Hotel Parna Jaya yang pada saat itu Sedang tidur kemudian terjadi penganiayaan bersama – sama dengan cara memukul dan memijak Korban, Kemudian atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesiak” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 09.50 Wib. Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya pelaku a/n : Mitra Pratama Silalahi dan ke-5 (Lima) temannya yang juga terlibat pelaku penganiayaan sedang berada di Desa Tanah Tanggi Kec. Air putih Kab. Batu Bara mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy R Sitorus SH langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan sekira Pukul 10.00 wib ke-6 (enam) pelaku berhasil di amankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku” tegasnya.
(Penulis : Nando Sagala)