
Batu Bara,Buser24.com – Unit reskrim Polsek Indrapura dibawah kepemimpinan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH, MH berhasil Melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) Orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu, yang berada di Dusun III Desa Pakam Raya Selatan Kec. MedangDeras Kab. Batu Bara, Jumat (12/01/2024) sekira pukul 18.30 Wib.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH,MH melalui Kasi Humas AKP A.H Sagala saat dikomfirmasi menjelaskan bahwa :”Pada hari Jumat 12 Januari 2023, sekira pukul 18.30 Wib personil opsnal Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy Sitorus bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek indrapura mendapat informasi bahwa ada seseorang di duga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu-shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas sekira pukul 17:30 Wib, Team opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 2 (dua) paket sedang shabu-shabu Yang Di simpan Oleh pelaku di dalam kamar rumah milik nya setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak digunakan dan di jual kemudian petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa ke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut” ujarnya.
Kasi Humas menambahkan :”Dari penangkapan tersebut kedua tersangka sudah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Batu Bara, Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) klip Paket ukuran Sedang berisikan shabu-shabu, 1 (satu) klip paket ukuran sedang berisikan sisa shabu-shabu, 10 ( sepuluh) klip plastik kecil kosong bekas shabu-shabu dan 1 (satu) pipet bekas Shabu-shabu” tutupnya.
(Nando Sagala)