
Buser24.com, Deli Serdang :
Polsek Galang Polresta Deli Serdang, menangkap dua tersangka pemakai narkotika yang diduga keras jenis Sabu-sabu dari dua lokasi, Jalan Pertemuan dan Jalan Teratai Linkungan lima Kelurahan Galang kota Kecatan Galang Kabuapten Deli Serdang. Senin, (01/02/2021).
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 1bong,1buah kaca pirex, 1buah mancis, 2 buah pipet,1buah plastik klip berisi yang diduga Narkotika jenos Sabu-sabu.
Penangkapan bermula Pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 saat Tekab Unit Reskrim Polsek Galang mendapat informasi dari masyarakat, ada terjadi penyalahguna narkoba jenis Sabu-sabu di jalan Pertemuan Kelurahan Galang kota,endengar hal itu Kanit Reskrim Polsek Galang Ipda Riki Sitanggang memimpin langsung Tekab unit Reskrim Polsek galang menuju ke lokasi yang dimaksud.
Sampainya di TKP, Team mengamankan 1orang laki-laki di duga dalam perkara narkotika jenis Sabu-sabu yang berinisial PS dan dari dalam celana panjang milik PS, Team menemukan 1buah plastik klip transparan berisi yang diduga keras narkotika jenis Sabu-sabu.
Selanjutnya setelah di introgasi dan menerangkan bahwa PS pada hari Minggu tanggal 28 Pebruari 2021 sekitar 22.00 wib menggunakan Sabu-sabu di warung tuak Desa Kotanagan, kemudian Tekab Polsek Galang meluncur ke warung tuak yang dimaksud dan di warung tersebut ditemukan 1set alat hisap (bong).
Kemudian Tekab Unit Reskrim Polsek Galang melakukan pengembangan, bahwa diduga narkoba jenis Sabu-sabu tersebut di dapat dari seorang laki-laki yang berinisial RS dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap RS di Gang Saraf Lingk 5 Kelurahan Galang Kota.
RS menerangkan bahwa memang benar narkoba yang diduga jenis Sabu-sabu yang didapat Tekab Unit Reskrim dari PS tersebut diperoleh dari dirinyal dan ke dua pelaku tersebut mengakui dan membenarkan diduga narkoba jenis Sabu-sabu tersebut.
Kapolsek Galang AKP RGM Hutagalung SH saat dikonfirmasi Via Hanphone oleh awak media ini membenarkan hal penagkapan tersebut
“Berbekal informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan dan sesampainya di tempat tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti dari celana miliknya berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu-sabu,”kata jelas Kapolsek.
Lebih lanjut lagi Kapolsek mengatakan bahwa ke dua diduga pelaku Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut mengakui semua perbuatannya.
“Ke dua Pelaku ini mengaku bahwa barang haram yang diduga narkoba jenis Sabu-sabu tersebut adalah milik mereka,” pungkasnya.
Setelah Tekab Unit Reskrim mengamankan ke dua orang laki-laki yang diduga pelaku narkoba jenis Sabu-sabu kepolsek Galang, selanjutnya langsung melimpahkan kedua orang tersebut berikut barang buktinya ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk kepentingan Pemeriksaan.( Mas Bagus)