
Galang|buser24.com
Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan RONI ABDI, 42 Tahun Warga Dsn I Desa Tg. Gusti Kec. Galang Kab. Deli Serdang atas
pelemparan Toko Ponsel yang Viral di media Sosial, Hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib.
Awalnya, pada Senin tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib pada saat Saksi IN dan SA sedang menjaga Toko Ponsel milik korban yang berada di Jl. Besar Petumbukan Dsn II Desa Tanjung Gusti Kecamatan Galang.
Tiba – tiba mereka dikejutkan oleh suara pecahan kaca steling akibat lemparan batu. Setelah mereka melihat ke arah depan toko saksi IN dan SA melihat pelaku RONI ABDI berdiri di seberang toko sambil marah marah dan mengancam saksi dengan kata – kata “Kubunuh Kau”. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan TKP.
Atas kejadian tersebut korban melaporkanya ke Polsek Galang Polresta Deli Serdang.
Dari hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Galang, Akhirnya membuahkan hasil tim berhasil mengetahui pelaku dan keberadaanya.
Tanpa basa basi, Unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang dibawah pimpinan Iptu Bines P Saragih SH langsung bergerak cepat
Selanjutnya petugas unit reskrim mencari keberadaan Pelaku hingga berhasil diamankan pada saat pelaku berada di Dsn I Desa Tanjung Gusti
Pada saat diamankan dan digeledah petugas ditemukan sebilah pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kirinya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke mapolsek Galang untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Henry D Simanjuntak SH mengatakan “ kami telah menangkap Roni Abdi beserta barang bukti 1 (satu) buah Batu Koral – 1 (satu) bilah Pisau
saat ini Roni Abdi sedang menjalani proses hukum di Polsek Galang Polresta Deli Serdang.” tutup Kapolsek Galang AKP Henry D Simanjuntak SH (Leg)