
Batu Bara,Buser24.com- Unit Opsnal Reskrim Polsek Labuhan Ruku dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Fery Kusnadi SH,MH berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) a/n : Jali dan Linda warga Tanjung Tiram yang diduga sebagai Bandar Narkotika jenis Pil Ekstasi, ditangkap di Jalan Lintas Labuhan Ruku Kel Labuhan Ruku Kec Talawi Kab Batu Bara, Sabtu (04/03/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH saat dikomfirmasi menjelaskan bahwa :”Kita mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk dipercaya bahwa ada Sepasang suami istri a/n : Rojali alias Jali dan Marlinda Aritonang alias linda yang merupakan Bandar Narkotika jenis pil eksatasi, mendapat informasi tersebut, Personil kita kerahkan ke TKP yang dipimpin Wakapolsek Iptu Ahmad Fahmi SH dan Kanit Reskrim Ipda Christian D.C Panggabean SH, dan petugas berhasil mengamankan kedua pelaku di depan Polsek Labuhan Ruku Kel Labuhan Ruku Kec Talawi Kab Batu Bara, dan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Labuhan Ruku setelah dilakukan interogasi di akui pelaku bahwasnya narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari laki – laki berinisial “D” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Dari Penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan ke dua tersangka berikut Barang Bukti Berupa :”61 (enam puluh satu) butir pil ekstasi warnah kuning, 6 (enam) butir pil ekstasi warnah merah, 1 (satu) buah dompet perempuan warnah coklat, berisikan Uang hasil penjualan Pil ekstasi sebesar Rp 3.000.000, 1 (satu) unit septor Honda pcx warnah merah tanpa plat norak MH1KF7110NK424484, Nosin KF711425698, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warnah casing putih, 1 (satu) Unit Handphone merk Realmi warnah casing biru, 1 (satu) buah Handphone merk nokia warnah casing hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk nokia warnah casing biru”
“
Atas perbuatan kedua pasangan suami istri tersebut, dikenakan Pasal 114 (2) Subs 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” tutupnya.
(Penulis : Nando Sagala)