
Batu Bara,Buser24.com – Personil Opsnal Polsek Medang Deras dibawah kepemimpinan Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS berhasil menangkap dua orang pria yang sempat buronan Polsek Medang Deras yang bernama Muhammad Safiq Arif alias ISAB dan M.Khaidir Ali alias ALI, yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) ataupun begal terhadap korban Ester Sitompul (24) warga Dusun XII Desa Bangun sari baru Kec.Tanjung morawa Kab. Deli serdang, Sabtu (05/05/2023) Sekira pukul 15.00 WIB.
Saat dikomfirmasi Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS menjelaskan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 18.30 wib, korban Ester dibonceng Indah menaiki sepeda motor Honda Beat warna merah hitam nomor rangka MH1JM8124NK160153, nomor mesin JM81E2161870, nomor Polisi BK 4293 AKW. Kemudian pada saat dijalan umum Desa Durian korban tiba-tiba dipepet oleh kendaraan lain dan salah satu pelaku yang dibonceng mencoba mengambil tas korban namun tidak berhasil karena korban mempertahankannya, kemudian pelaku terus memepat hingga korban memberhentikan sepeda motornya lalu pelaku yang dibonceng a/n : Ali turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan sebilah parang lalu mengarahkan kekorban sambil mendatangi korban lalu korban putar arah sepeda motornya dengan itu pelaku Ali langsung menarik sepeda motor korban hingga korban terjatuh dan kedua korban terus lari meninggalakan sepeda motornya. Selanjutnya pelaku Ali membawa sepeda motor korban dan teman pelaku a/n : Isab yang awalnya membonceng pergi dari TKP terlebih dahulu dan sekitar berjalan 500 meter salah satu pelaku menjatuhkan sepeda motornya ketali air sawah dan pelaku Isab lari menyelamatkan diri karena melihat ada warga didepannya, Atas kejadian tersebut diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.500.000,- (Delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). dan atas kejadian tersebut korban melapor ke kantor polsek Medang Deras guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Pada hari Sabtu tanggal 05 Mei 2023, Sekira pukul 15.00 wib. Anggota Opsnal polsek Medang Deras Melakukan Penyelidikan dan Memanfaatkan Informan yang Layak di percaya Bahwa ada pemuda yang memberitahukan kalau pelaku pencurian dengan kekerasan tsb adalah warga Desa Nenas siam yang sering dipanggil atas nama Isab. Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 sekira pkl 15.00 wib Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Junaidi SH dan didampingi oleh Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS melakukan penangkapan terhadap warga Desa Nenas siam atas nama Isab yg diduga keras melakukan Curas / Begal bersama dengan Ali ( Tahanan Polres tebing tinggi perkara Curas / Begal ), Setelah diamankan Isab kemudian dibawa ke Polsek Medang Deras guna proses hukum selanjutnya” tegasnya.
“Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut Barang Bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda motor metik Honda Beat warna hitam tanpa nomor Polisi ( milik pelaku )”.
(Penulis : Nando Sagala)