
Batu Bara,Buser24.com – Personil Opsnal Polsek Labuhan Ruku Ringkus Mhd Ali Nafih alias Ungkik (30) warga Dusun VII Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, diduga melakukan Pencurian dengan kekerasan (jambret) dan dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan petugas, yang berada di jalan Merdeka Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram, Senin (20/02/2023) sekira pukul 14:00 WIB.
Saat dikomfirmasi awak media, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH,MH menyampaikan kronologis kejadian bahwa :”Pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 16:03 wib, pada saat korban Ferawati Kurniawan (25) warga Dusun III Kali Rejo Desa Sei Muka Kec.Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara Sedang Membeli Kerang di Pajak Ikan Tanjung Tiram Bersama Ibunya atas nama Rukiani (45), Selanjutnya Secara Tiba-tiba datang Seorang Laki-Laki dengan penutup kepala langsung merampas dompetnya, sehingga terjadi tarik-menarik antara sikorban dan pencuri atas nama Mhd Ali Nafih alias Ungkik dan 1(Satu) Unit HandPhone Merk Oppo A16 Casing Warna Putih dan sebuah dompet berisikan uang Rp. 50.000,-00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) berhasil dibawa kabur oleh pelaku, atas kejadian tersebut sikorban mengalami kerugian Rp.2.050.000.00,- (Dua Juta Lima Puluh Ribu Rupiah), Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Labuhan Ruku guna Pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan :”Berdasarkan Laporan Sikorban dengan Nomor : LP / B / 21 / II/ 2023/ SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 16 Februari 2023, Saya selaku Kapolsek langsung memerintahkan unit Opsnal untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan terhadap Pelaku, yang dimana Pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 14:00 wib. Anggota Opsnal polsek labuhan ruku Melakukan Penyelidikan dan Memanfaatkan Informan Yang Layak di percaya Bahwa keberadaan Pelaku An.Mhd Ali Nafiah Sedang Berada di jalan. Merdeka Desa Suka Maju Kec. Tanjung Tiram, Kemudian Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Panggabean SH,MH bersama anggota Opsnal melakukan penangkapan Terhadap pelaku Pencurian dengan kekerasan ( Jambret) Selanjutnya pada saat melakukan pencarian barang Bukti tersangka melakukan Perlawanan Kepada Petugas sehingga terhadap Tersangka dilakukan tindakan Tegas dan terukur dan Membawa Ke Kantor Polsek Labuhan Ruku Guna Proses Lanjut” tegasnya.
Informasi yang diperoleh awak media, Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas yakni :”1(Satu) Unit HP Merk OPPO A16 Warna Perak Angkasa, 1(Satu) Helai Baju Kaos Warna Biru Bertuliskan FAMILY DAY, 1(Satu) Helai Celana lee Warna abu abu dan 1(Satu) Buah Dompet warna Hijau”
(Penulis : Nando Sagala)