
PEKANBARU , BUSER24.COM — Federasi Serikat Pekerja Bangunan Dan Pekerjaan Umum – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSP BPU – K SPSI) Melakukan Musyawarah daerah (Musda) II dan melantik Pengurus untuk masa bhakti Periode 2020 – 2025 di Parma Paus Hotel Jalan.Paus.Rabu,(16/12/2020).
Turut hadir dalam Musda II FSP BPU-K SPSI Diantaranya,Ketua Umum FSP BPU (Drs.Sjukur Sarto,MS),Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonseia (K-SPSI) Provinsi Riau (Nursal Tanjung),Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Riau (Jonli), 6 Perwakilan Pengurus Cabang (PC) FSP BPU Provinsi Riau Diantaranya,PC Pekanbaru Kota,PC Kampar,PC Siak,PC Dumai,PC Bengkalis dan PC Rohil.
Dalam Musda Ke II ini, 2 orang yang menjadi kandidat untuk memegang mandat kepengurusan FSP BPU – K SPSI Provinsi Riau Periode 2020 – 2025 yang diantaranya,1.Zul Hamdan,S.T dan 2.Slamet Wahyudi S.E
Dalam pemilihan tersebut Zul Hamdan dinobatkan sebagai ketua PD FSP BPU – K SPSI Periode 2020 – 2025 dengan memperoleh Suara Sebanyak 6 Suara,Sementara Slamet Wahyudi memperoleh 2 Suara dari Total 8 Suara Perwakilan Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah FSP BPU – K SPSI Provinsi Riau.
Ketua Umum FSP BPU (Drs.Sjukur Sarto,MS) yang melantik pengurus baru menyampaikan,bahwa pengurus yang terpilih harus memiliki program yang dimana program itu harus diketahui Gubenur Riau yang diwakili oleh Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Riau untuk bisa menjalin kerjasama antara FSB BPU – K SPSI dengan Pemerintah Provinsi Riau.karena dengan adanya kerjasama ini,diharapkan ada kesepakatan tarif yang tertera bahwasannya sudah ada kerjasama dengan Gubenur Riau,sehingga pekerjaan akan lancar apalagi,Provinsi Riau ini banyak Pekerja – Pekerja bangunan yang dilaksanakan oleh kepala desa.Ucap Ketum FSP BPU
Lanjut Ketum,saya berharap dengan terpilih saudara Zul Hamdan Sebagai Ketua Pengurus Daerah FSB BPU – K SPSI Povinsi Riau Agar bisa memajukan nama organisasi kita.karena, disini dulu anggota FSB BPU – K SPSI Jumlahnya 5000 Orang Khusus di kota Pekanbaru ini aja.Sampaikan Ketum
Jadi, diharapkan agar para pengurus lebih bekerja keras lagi dengan menjalin kerjasama yang baik antara FSP BPU dengan Pemerintahan Provinsi Riau.Singkat Ketua
Sementara itu Ketua K SPSI Provinsi Riau, (Nursal Tanjung) Sebelum Acara Musda II dan Pelantikan Pengurus menyampaikan,semoga dengan Musda II FSB BPU – K SPSI ini para pengurus yang terpilih dapat lebih bekerja keras dan dapat menyesuaikan dengan situasi yang ada saat ini.Terutama dengan ditetapkannya “UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020”.Kesiapan para pekerja supaya profesionalisme,karena ini eranya kompetisi satu sama lain dan disini,kami minta peran tanggungjawab dari Pemerintah,sebagai yang diamanatkan dalam pembukaan UU 1945 dimana pemerintah bertanggungjawab untuk mensejahterakan rakyatnya.Ungkap Nursal
Sambungnya,jadi,kehadiran dari serikat kerja adalah perpanjangan tangan dari pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat yang pekerja.dengan kondisi saat ini,tentu yang diharapkan adalah peran pemerintah secara langsung yaitu Disnaker Provinsi Riau misalnya melalui Balai Latihan Kerja (BLK) atau peran secara tidak langsung dengan mengisyaratkan kepada para pengusaha untuk berperan aktif meningkatkan pekerja yang profesional dan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk para pekerja.
“Jadi,kedepannya diharapkan untuk para pekerja yang ada di Provinsi Riau Khususnya Kota Pekanbaru untuk bekerja secara maksimal sesuai dengan ketentuan yang ada.Agar para pengusaha merasa mendapatkan keuntungan dengan adanya para pekerja yang profesional karena pekerja adalah aset dari perusahaan dan dari pekerja itu sendiri juga diuntungkan dengan adanya pengusaha karena mereka bisa bekerja untuk mendapatkan penghasilan dan kesejahteraan.Jadi, antara pekerja dan pengusaha harus menjadi “Simbosis Multialisme” yang artinya saling menguntungkan antara pekerja dan pengusaha.Peran dari pemerintahlah yang dapat menciptakan keterikatan antara para pekerja dengan penguasa untuk meningkatkan kesejahteraan”.Tutur Nursal Tanjung
Lanjut, perihal mengenai kesepakatan upah sebelum ada nya “UU Nomor 11 Tahun 2020” Tentang Cipta kerja di provinsi Riau, ada namanya ketentuan kesepakatan upah sektoral diantaranya, upah sektoral pertambangan dan juga upah sektoral pertanian dan perkebunan diriau.jadi,ada satu kepastian yang dijamin menjadi acuan pengusaha dan pekerja dalam hal yang menyangkut tentang Upah.Akan tetapi,di Era UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ini tidak ada dibahas mengenai upah sektoral melainkan yang dibahas Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota dan masih disesuaikan.Apapun ceritanya, kalau dulu kita sangat menentang dengan adanya sistem kontrak.akan tetapi,dengan kenyataan yang ada UU Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2020 Menyatakan semua jenis pekerjaan bisa dikontrakan.Untuk itu, FSB BPU – K SPSI mengembalikan lagi kepada pekerjanya untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada demi menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) dan peningkatan profesionalisme para pekerja dan juga harus ada peran pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau yang selalu mendukung para pekerja.Tutup Ruslan
Sementara itu,Ketua Pengurus Daerah FSP BPU – K SPSI Provinsi Riau ( Zul Hamdan,S.T ) Menyampaikan bahwa program yang akan dilakukan untuk memajukan organisasi 1.membentuk sebuah koperasi bagi para pekerja tujuannya untuk mensejahterakan pekerja.2. Menjalin hubungan dengan para pengusaha,kontraktor dan pemerintah provinsi Riau dan 3.Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para pekerja.Ucapnya
“ Mohon dukungan dan support agar program kepemimpinan saya selama periode 2020 – 2025 dapat terlaksana Demi kesejahteraan para pekerja FSP BPU – K SPSI Provinsi Riau “.Singkatnya.