![]()
Buser24.com, Langkat – Sumatra Utara — Sejumlah kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Langkat diketahui telah menerima Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 terkait jenis, HET (Harga Eceran Tertinggi), serta alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2025.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang diduga mengabaikan aturan tersebut.
Salah satunya adalah UD Intani, sebuah kios pupuk di Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, yang diduga kuat menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Berdasarkan hasil investigasi media ini, kios tersebut menjual pupuk subsidi dengan harga sekitar Rp95.000 per sak, sementara ketentuan HET menetapkan harga maksimal Rp90.000 per sak.
Salah seorang petani yang tergabung dalam kelompok tani setempat mempertanyakan alasan kios tersebut berani menaikkan harga.
“Mengapa UD Intani berani menjual satu sak pupuk Rp95 ribu?” ujarnya kepada awak media.
Para petani menilai praktik penjualan di atas HET sangat merugikan mereka, terutama saat pemerintah tengah gencar menjalankan program kemandirian pangan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Dalam pemberitaan yang sama pada Senin (17/11/2025), Pian, selaku pemilik kios UD Intani, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya menjual pupuk seharga Rp95.000 per sak.
“Iya benar, Pak. Saya menjual pupuk Rp95 ribu per sak. Hal itu saya lakukan untuk mempertahankan beberapa karyawan saya agar mereka tetap bekerja,” ujarnya santai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UD Intani maupun individu berinisial PN, yang disebut-sebut warga sebagai pemilik kios, belum memberikan keterangan resmi tambahan. Sementara itu, koordinator lapangan berinisial BRT juga belum merespons saat dikonfirmasi.
Media ini terus berupaya mendapatkan hak jawab dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Reporter: Ucok Gultom”
