
Buser24.com Berau :
Senin 22 juli 2024,saat awsk media memasuki jalan Cut Nyak Dien Kec.Teluk Bayur Kab.Berau.melihat ada tumpukan kayu jenis ulin dan mesin serkel dilokasi Gang Dirgantara diduga tidak mengantongi izin yang lengkap.
Awak media ini kemudian Mendekati rumah bertingkat dan berpagar seng melihat ada mesin serkel dan kayu diduga jenis ulin yg banyak menumpuk dilokasi dekat rumah tersebut.
Awak Media kemudian menyambangi salah satu karyawan yang tinggal dan bekerja dilokasi pengolahan kayu,menanyakan siapa pemilik usaha pengolahan dan penumpukan kayu diduga jenis ulin tersebut.
“Saya baru saja bekerja disini dan pemilik usaha ini adalah Ibu Linda,tapi beliau lagi diluar jadi belum dapat ditemui dan nanti ada perwakilannya yang akan menemui “,ucap maman karyawan gudang kayu.
Setelah kurang lebih 30 menit menunggu perwakilan yang disampaikan untuk minta konfirmasi izin usaha tersebut tidak kunjung datang dan Awak media kemudian meninggalkan lokasi gudang kayu.
Awak Media kemudian menghubungi Polsek setempat Iptu Alimudin untuk konfirmasi temuan gudang kayu melalui telpon dan Beliau mengatakan belum tau kalau ada kegiatan serkel dan tumpukan kayu jenis ulin yang diduga ilegsl dilokasi jln Cut Nyak Dien Gg Dirgantara Kecamatan Teluk Bayur Kab.Berau.
Terpisah Ketua Umum Aliansi Jurnalis. Penyelamat lingkungan dan Pendiri Lembaga peduli Lingkungan Hidup Indonesia Soni.
Mengatakan bahwa pasal 60 ayat (2)undang-undang no.41 tahun 1999 tentang kehutanan”Masyarakat dan perorangan berperan serta dalam pengawasan kehutanan”,dan pasal 69 ayat (1) undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyatakan”Masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan”terangnya
Jika hutan dirusak yang menerima dampaknya adalah Anak cucu kita nanti kedepannya dan bukan sekarang dan hal itu harus dipikirkan kedepanya,karena 20 sampai 30 tahun kedepan anak cucu kita yang akan menerima akibat dari kerusakan hutan yang dilakukan oleh Orang-Orang yang tidak bertanggung jawab.
Kita juga meminta Aparat Penegak Hukum(APH) untuk dapat menindak tegas memberikan sanksi kepada siapapun yang sudah melanggar aturan yang berlaku di negara ini.
Sampai berita ini terbit,Awak media belum dapat melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha pengolahan dan penumpukan kayu diduga jenis ulin tersebut.(Team.Redaksi)