
Batu Bara,Buser24.com – Unit Reskrim Polsek Medang Deras Polres Batu Bara berhasil amankan satu orang tersangka yang diduga melakukan pencurian satu unit hp merk VIVO milik Rikki Sianturi (21) warga Dusun Simpang IV Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, penangkapan dilakukan dikampung Dusun Huta Baru Desa Sipoltong kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi, Selasa (11/10/2022 ) sekira Pkl 09.00 WIB.
Informasi yang diketahui pada hari cMinggu (25/09/2022) sekira pukul 13.00 Wib, di dalam Rumah Dusun Damai Desa Durian Kab. Batu Bara, Rikki Sianturi (21) warga Dusun Simpang IV Desa Sei Buah Keras Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara telah kehilangan Hp Vivo, diketahui tersangka atas nama Tulus Ergunawan (23) warga Dusun Huta Baru Desa Sipoltong Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi, adapun nama para saksi diketahui Sahat Siregar (28) warga Koprasi Maju Bersama, Kel. Suka Raja Kota Madya Pematang Siantar dan Edo Afrian Sitorus (19) warga Dusun I Desa Pardomuan Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai”.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Medang deras AKP M. Syafi’i AS, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Batu Bara Iptu Rianus Zebua menyampaikan kronologis bahwa :”yang dimana Pada hari Minggu Tanggal 25 September 2022, Sekira Pukul 11.30 WIB, Pelapor Sedang mencarger HP di ruang tamu dan selanjutnya pelapor tertidur di kamar. Berapa kemudian saksi BENGET BRUTU Pulang dari ibadah minggu membangunkan pelapor dan melihat HP yang di charger di ruang tamu sudah tidak ada lagi dan mencari di seputaran sudah tidak saya temukan adapun jenis HP yang Hilang Vivo Y15s, Warna Mystic Blue, Ime 1 : 863276066585177, Ime 2 : 863276066585169 Dan HP Vivo 12s, Warna Silver. Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)” ungkapnya.
Rianus juga menambahkan :”Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/63/IX/ 2022 /SU/Polres Batu Bara/Sek M. Deras/Polda Sumut, tanggal 25 September 2022, Unit Reskrim Polsek Medang deras langsung melakukan penangkapan yang dimana Pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira Pkl 09.00 WIB, Personil Polsek medang deras mendapat Informasi dari Masyarakat Bahwa Diduga Pelaku berada dikampung Dusun Huta Baru Desa Sipoltong kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi, Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Medang Deras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA WAHIDIN S.H Mendatangi rumah yg Diduga Pelaku Atas Nama TULUS ERGUNAWAN PAKPAHAN Als GUNAWAN kemudian tim Unit Reskrim Polsek Medang deras mengamankan pelaku selanjut personil reskrim Polsek Medang deras membawa barang bukti beserta pelaku ke mako polsek Medang deras guna proses lebih lanjut” tutupnya.
“Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain :” 1 (Satu) Unit HP Vivo Y15s Warna Mystic Blue Ime 1 :863276066585177 Ime 2 : 863276066585169, 1 (Satu) Unit HP Vivo 12s Warna Silver”.
(Penulis : Nando Sagala)