
Labura, buser24.com
Beberapa tempo yang lalu isu Narkoba mencuat di Labuhanbatu Utara terkhusus di kecamatan Kualuh Leidong.
Sesampainya tudingan tidak benar pun di sampaikan oleh salah satu oknum media online kepada AYR begitu inisial nama yang di cantumkan oleh media online yang dinilai kurang bertanggung jawab tersebut.
Saat di konfirmasi Ahyar mengatakan
” Kehidupan ku terganggu akibat tudingan ini, sampai-sampai keluarga ku menjadi ketakutan. Padahal pihak berwenang telah memeriksa dan menggeledah saya, tapi barang haram yang dimaksud kan tidak ditemukan” cetusnya.
Ahyar yang merasa tindakan oknum pers yang memfitnah nya itu pun tidak tinggal diam, dan langsung membawa persoalan ini ke MAPOLDA SUMUT dengan laporan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai KUHP pasal 310 dan 311.
Namun pihak kepolisian Polda Sumatera Utara lebih menyarankan kepada Ahyar agar membawa perkara ini ke Dewan Pers untuk menemukan hak jawab terkait tuduhan yang dimaksudkan. Karena terkait pelaporan tentang berita Hoax sekarang sudah ada regulasi sendiri yang mengaturnya yaitu SKB UU ITE Yang mana untuk memproses oknum media online harus melalui dewan pers.
Ahyar memanglah seorang Residivis Narkoba yaitu pada tahun 2018 dan dinyatakan bebas pada tahun 2020. Namun beliau sekarang berhenti memakai dan menjual barang haram Tersebut.
” saat ini kegiatan dan usaha si Ahyar itu jual beli sawit dan berkebun, tak pernah tau kami dan kami lihat dia itu menjual sabu” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Desa Kelapa sebatang yang tidak ingin di sebut namanya
Narkoba memang sangat di larang di NKRI negara kesatuan Republik Indonesia kita ini, dan kita ketahui bersama narkoba juga dapat merusak generasi bangsa, dan maka dari itu marilah sama-sama kita berantas narkoba dari lingkungan kita. Walaupun kita menemukan dan mencurigai oknum BD narkoba mari segera lapor pada pihak berwajib sampai di buktikan secara benar. Dan kita berharap juga jangan lah kita saling tuduh menuduh seseorang sesampai kita tidak memiliki bukti yang nyata. Karena kita tahu tuduhan dan fitnah juga perbuatan keji yang dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman dan ketakutan.( Rosmala M )
Editor : lb