
Buser24.com.Binjai(Sumut)Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Kembali menggamankan seorang Pengedar Narkoba jenis Ekstasi Senin (5/9/22).
Pengukapan kasus berawal dari laporan masyarakat adanya seorang akan melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi di sebuah gubuk jalan Gunung Sinabung kel tanah merah kec Binjai Selatan..
Mendapat laporan tersebut Kapolres Binjai AKBP Feeio Sano SH, msmerintahkan Kasat Narkoba AKP. irvan Renaldi SH ,langsung membentuk tim unutuk pengungkapan.
Kasat ketika dihubungi melalui kanit I Ipda Eddy Supratno Selasa (6/9/22)SH.diruang kerjanya mengatakan ,Senin ( 05 /9/ 2022, ) sekitar pukul 15.00 WIB., anggota Unit I Sat Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gubuk yg berada pinggir jalan Gn. Sinabung kel. Tanah Merah kec. Binjai Selatan akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis pil ektasi,
” Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pengintaian dan pengamatan, di sekitar TKP petugas melihat seorang laki-laki yg belakangan diketahui bernama LPL 37( Thn), Sedang berada di dalam gubuk tersebut”.
Masih kata kanit I ,Ipda Eddy Supratno SH “kemudian petugas langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan di gubuk dan badan terduga hingga akhirnya menemukan 1 ( satu ) plastik klip transparan berisikan 99 butir pil ekstasi warna hijau merk GUCI di kantong celana sebelah kiri terduga LPL, dan ianya menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari A( DPO ).
“.Terduga juga menerangkan bahwa ia mendapat upah dari *A* sebesar Rp. 7500/butir nya”.
Selanjutnya Terduga LPL berikut BB dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut, sedangkan terhadap *A* masih dilakukan pengejaran dan pendalaman.tutup kanit I Ipda Eddy Supratno SH. (asn)
Editor. Zamri.