![]()
Asahan,Buser24.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalnya seorang perempuan muda berusia 20 tahun. Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut merupakan suami korban sendiri.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Korban diketahui berinisial AIP (20), sedangkan pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial M.A (29).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kematian korban yang dinilai tidak wajar.
“Petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka,” ujar AKP Immanuel kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengelak dan mengklaim bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, keterangan tersebut terbantahkan setelah penyidik menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran dan jenazah telah dipulangkan ke rumah keluarga. Namun, karena adanya kejanggalan, pihak kepolisian meminta persetujuan orang tua korban untuk dilakukan autopsi. Selanjutnya, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
Berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga serta robekan organ hati, sehingga mengakibatkan mati lemas.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Immanuel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), (2) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Nando Sagala)
