TPP P3MD Wilayah Kerja Kabupaten Aceh Tamiang Gelar Rakor “Kinerja TPP Sebagai Puncak Keberhasilan Membangun Desa”
Buser24.com | Aceh Tamiang.
TPP (Tenaga Pendamping Profesional) pada Program P3MD Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Menggelar Pelaksanaan Rakor yang diikuti oleh Seluruh TPP, Baik Dari TA (Tenaga Ahli), PD (Pendamping Desa) kecamatan maupun Pendamping Lokal Desa (PLD), pelaksanaan Tersebut Yang Berlangsung Di Balai Pertemuan Wisata Pemandian Gunung Pandan, Desa Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang, Selasa (21/06/2022).
Tanaga Ahli (TA) Bidang Teknik Insfrastruktur pada program P3MD, Zulfa Arita, ST yang sekaligus Koordinator Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan “Ucapan terimaksihnya kepada rekan – Rekan Satu profesi yang telah menghadiri Pelaksanaan Rakor, serta mengapresiasikan atas kinerja yang dilakukan PD dan PLD dalam menuntaskan penginputan Data, mulai dari penyelesaian Data IDM Dan Monev Desa, Sehingga dalam menyelesaikan penginputan Data, TPP wilayah Kerja Aceh Tamiang mendapat rangking ke-2 dari wilayah kota langsa dan Wilyah kabupaten Aceh Timur, “ujar Zulfan.
Di kesempatan yang sama Pula, Ikhsan, Selaku Tenaga Ahli (TA) bidang Pemberdayaan dan Pembinaan dalam penyampaiannya mengatakan, Ucapan terimakasihnya dan memberikan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada seluruh Tenaga pendamping Profesional (TPP) Baik PD dan PLD, Dalam mengentaskan bebarapa Data sehingga TPP wilayah Aceh Tamiang Khususnya mendapatkan apresiasi dari pihak Provinsi, walaupun dari beberapa Desa yang belum selesai dalam melakukan penginputan Data dari hasil penggunaan Dana Desa, namun Dari kendala yang terjadi adalah sebagai PR Kita bersama agar terselesaikan dengan dengan baik”, Ungkap Ikhsan.
Sambung Martunis Affan, Selaku Tenaga Ahli (TA) Bidang Bumdes Mengatakan Bahwa “Alhamdulillah dalam melakukan penyelesaian penginputan Data , TPP kabupaten Aceh Tamiang mendapatkan nomor 5 Besar dari 23 Kabupaten/Kota, dari perankingan yang kita dapat, Dan ini merupakan salah satu bentuk kita sebagai Tim dalam melaksanakan kinerja agar lebih baik lagi untuk kedepannya.
Selain itu, Terkait dalam pengelolaan BUMDes, saya sampaikan kembali, Untuk wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, dari 213 kampung, terdapat 202 desa yang telah terferitifikasi nama BUMDes, dari 202 Desa, sebanyak 37 kampung yang telah berbadan hukum dari kemenkumham, Dalam hal ini perlu kita ingat kembali bahwa, batas akhir mendapatkan berbadan hukum dari kemenkumham yang difasilitasi oleh kemendes yakni sampai dengan bulan Desember tahun 2022″, Akhir Penyampaian Martunis Affan.
Lebih lanjut, perencanaan dalam pembangunan Desa sesuai mandat UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa yang mengakui dan menghormati kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan lokal berskala Desa. Dengan kewenangan ini pula diyakini akan menjadi pondasi bagi kemandirian desa, yaitu desa yang berkuasa penuh atas asat – aset yang dimilikinya untuk memenuhi hal – Hak dasar dan penghidupan Desa secara berkelanjutan, Hal tersebut disampaikan secara singkat oleh Tenaga Ahli (TA) Bidang Perencanaan pembangunan Desa Muhammad Ismail.
Lanjut Muhammad Ismail Tenaga Ahli (TA) Bidang Perencanaan sedikit menyampaikan terkait RPJM, Dalam kontek penyusunan RPJM Desa pentingkah prinsip dan tujuan? Sangat penting bagi pemerintah desa. Supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial.
Dasar Umum Penyusunan RPJM Desa, RPJM Desa harus disusun berorentasikan masa depan. Supaya desa mampu mengantisipasi terhadap masalah-masalah yang akan muncul di masa depan, RPJM Desa memiliki roh pemberdayaan. Agar setiap desa dapat mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam upaya menuju Desa Mandiri, RPJM Desa disusun secara partisipatif. Makna partisipatif yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki kesepatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya”Ungkapnya.
“RPJM Desa harus berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat desa, terutama masyarakat miskin, kaum difabel dan masyarakat marjinal yang ada di desa, Penyusunan RPJM Desa harus terbuka. Permaknaan terbuka yaitu setiap proses perencanaan di desa dapat diketahui oleh masyarakat desa, RPJM Desa harus akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun oleh pihak diluar desa.
Diakhir penyampaiannya, Muhammad Ismail atau sering akrab dipanggil “Abi” Memaparkan “RPJM Desa juga harus selektif. Pemaknaan selektif yakni dapat memperhitungkan keterjangkauan, dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan penguasa atau elit serta RPJM Desa harus efisien dan efektif. Pemaknaan efesien dan selektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, serta masalah-masalah lain yang ada di desa”, Akhir penyampaiannya.
Hadir dalam pelaksanaan Rakor Tersebut, Seluruh Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Aceh Tamiang, Seluruh Pendamping Desa (PD) yang bertugas Di kecamatan dan Seluruh Pendamping Lokal Desa (PLD).